UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dinamika Perpajakan dalam Lingkungan Global

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 April 2017 | 10.15 WIB
Dinamika Perpajakan dalam Lingkungan Global

Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol menerima plakat setelah memberi materi kuliah umum Aspek Perpajakan di Lingkungan Global di FH UGM, Kamis (6/4). (Foto: DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Dalam kunjungan dinasnya ke Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol juga memenuhi undangan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) untuk memberikan kuliah umum.

Bertajuk Aspek Perpajakan di Lingkungan Global, acara yang diselenggarakan di Kampus FH UGM pada Kamis (6/4) lalu tersebut dihadiri lebih dari 100 orang peserta yang umumnya terdiri dari para dosen dan mahasiswa. Hadir pula Wakil Dekan II GF UGM Dahliana Hasan.

Dalam paparannya, John menjelaskan komunitas internasional berada pada lingkungan global yang dinamis. Perubahan terjadi akibat dinamika dari interaksi variabel-variabel yang ada dalam lingkungan seperti teknologi informasi dan ekonomi digital, sarana transportasi, produk keuangan dan perbankan, ekonomi terbuka dan pengembangan model usaha berbasis rantai nilai (value chain).

Selain itu, lanjut John, pada umumnya di semua negara, penerimaan pajak merupakan sumber utama penerimaan APBN masing-masing negara. Dan penerimaan pajak tersebut merupakan modal utama untuk menggerakkan perekonomian dalam rangka mensejahterakan masyarakat di negara tersebut.

“Globalisasi, disadari atau tidak, dapat menggerus basis pemajakan suatu negara akibat praktik aggressive tax planning dengan mengalihkan laba usaha (profit shifting) dengan skema-skema seperti transfer pricing, thin capitalization, treaty abuse, treaty shopping dan macam-macam skema penghindaran pajak,” ujarnya.

Di samping itu, otoritas pajak mengalami kesulitan dalam mencegah praktik aggressive tax planning karena keterbatasan dalam mengakses informasi keuangan dan asymmetric information atas transaksi ekonomi dan bisnis.

Untuk mengatasi dan menyelesaikan masalah pajak global tersebut, komunitas internasional harus memiliki komitmen, konsensus, dan langkah yang sama.

Sehubungan dengan hal tersebut, komunitas internasional yang dimotori oleh OECD dengan persetujuan para pemimpin G20 telah mengeluarkan 2 (dua) standar internasional yaitu: Rekomendasi Anti BEPS (BEPS Deliverables) dan Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Information) dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi keuangan secara global untuk tujuan perpajakan.

Kedua standar perpajakan global tersebut diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan perpajakan global yang dialami oleh komunitas internasional di mana Indonesia juga merupakan salah satu anggotanya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.