AGENDA PAJAK

Ada Seminar Soal Implikasi UU HPP bagi Wajib Pajak, Mau?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 17 November 2021 | 17.58 WIB
Ada Seminar Soal Implikasi UU HPP bagi Wajib Pajak, Mau?

SUMENEP, DDTCNews – Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Wiraraja menggelar Seminar Nasional Akuntansi.

Bertajuk Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan: Implikasinya bagi Wajib Pajak, acara ini menghadirkan beberapa narasumber kompeten. Pertama, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II F.G. Sri Suratno.

Kedua, Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. Ketiga, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jatim II Chandra Hadi. Keempat, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jatim II Arif Anwar Yusuf.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Wiraraja Ahmad Ghufrony akan hadir memberikan opening speech. Dosen Prodi Akuntansi Universitas Wiraraja Moh. Faisol akan menjadi moderator dalam acara tersebut.

Seminar diadakan pada Rabu, 24 November 2021 pukul 08.30-11.00 WIB. Acara digelar secara daring melalui Zoom. Para peserta seminar akan mendapatkan e-sertifikat. Acara bersifat gratis dan terbuka untuk umum.

Untuk berpartisipasi, calon peserta bisa melalukan pendaftaran melalui bit.ly/SNA-AP4. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, calon peserta dapat menghubungi Andri (083850257687) atau Hakim (082335389578). (kaw)  

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.