DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Pajak Internasional, Ini 2 Faktor Penghubung dalam Klaim Hak Pemajakan

DDTC Academy
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15.44 WIB
Pajak Internasional, Ini 2 Faktor Penghubung dalam Klaim Hak Pemajakan

DALAM norma pajak internasional, suatu negara tidak dapat menerapkan klaim hak pemajakannya terhadap negara lain jika tidak terdapat faktor penghubung (connecting factor) tertentu yang dipersyaratkan (Darussalam, Septriadi, dan Asyir, 2023).

Umumnya, ada 2 faktor penghubung. Dengan melihat faktor penghubung, pajak internasional berperan mengatur batasan penerapan aspek internasional dari ketentuan domestik masing-masing negara berdasarkan pada hukum kebiasaan internasional dan perjanjian antarnegara (treaty).

Pertama, personal connecting factor, mengaitkan hak pemajakan suatu negara berdasarkan pada status subjek pajaknya ‘terhubung’ dengan negara tersebut. Misal, kriteria tempat tinggal, keberadaan, atau kewarganegaraan.

Kedua, objective connecting factor, mengaitkan hak pemajakan suatu negara berdasarkan aktivitas ekonomi atau objek pajaknya ‘terhubung’ dengan daerah teritorial suatu negara. Misal, tempat aktivitas pemberian jasa, tempat pembayar penghasilan berdomisili, dan lainnya.

Klaim hak pemajakan berdasarkan pada personal connecting factor dapat menimbulkan klaim hak pemajakan terhadap penghasilan, baik yang bersumber di dalam wilayah teritorial suatu negara maupun yang bersumber dari luar negara (universality principle).

Sementara itu, suatu klaim hak pemajakan berdasarkan pada objective connecting factor menimbulkan klaim hak pemajakan yang terbatas atas penghasilan yang bersumber dari suatu negara (territorially principle).

Konflik antara kedua faktor penghubung tersebut umumnya disebut dengan residence-source conflict serta menjadi salah satu contoh situasi terjadinya pemajakan berganda. Selain secara yuridis, ada juga pajak berganda secara ekonomis.

Ulasan terkait dengan pajak internasional serta kaitannya dengan pajak berganda tersebut telah secara komprehensif masuk dalam buku terbitan DDTC berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).

Eksklusif bertepatan dengan momentum HUT ke-18 DDTC, buku tersebut akan dibagikan secara gratis kepada peserta Intensive Course bertajuk Fundamental of International Tax and Treaty Interpretation (Batch 13).

Salah satu signature program DDTC Academy tersebut akan dilaksanakan secara online via Zoom Meeting sebanyak 4 kali pertemuan dan 1 sesi ujian. Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy sebelum kuota penuh.

Program ini diisi pemateri para profesional DDTC yang telah lulus sertifikasi Principles of International Taxation dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris. Beberapa pemateri bahkan telah menyandang gelar Advanced Diploma in International Taxation (ADIT).

Mereka adalah:

Sebagai informasi, sebanyak 25 profesional DDTC telah memegang sertifikasi Principles of International Taxation dan sebanyak 29 profesional bersertifikasi Transfer Pricing Option dari CIOT Inggris. Sebanyak 17 profesional DDTC juga telah menyandang gelar ADIT.

Adapun DDTC Academy juga menjadi satu-satunya institusi di Indonesia yang diakui CIOT untuk menyelenggarakan kelas persiapan ujian ADIT. Sejak mendapat pengakuan resmi pada 2019, DDTC Academy berkomitmen untuk terus memberikan pelatihan berkualitas tinggi.

Kredensial tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemateri tidak hanya menguasai konsep dasar dan lanjutan pajak internasional, tetapi juga memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap perkembangan regulasi global.

Selain itu, para pemateri juga berpengalaman dalam menangani permasalahan pajak internasional. Pengalaman praktis ini memastikan setiap materi relevan dengan tantangan yang dihadapi dalam praktik sehari-hari. Oleh karena itu, pada setiap sesi, ada studi kasus yang akan dipelajari bersama.

Sekarang, pemahaman tentang aspek fundamental terkait dengan pajak internasional dan interpretasi persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) menjadi kebutuhan, bukan lagi pilihan. Harapannya, peserta mempunyai mindset internasional dalam penyusunan strategi pengelolaan pajak.

Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy. Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.