IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Kupas Tuntas PP 36/2017 Bersama IAI KAPj

Redaksi DDTCNews
Selasa, 10 Oktober 2017 | 15.32 WIB
Kupas Tuntas PP 36/2017 Bersama IAI KAPj

Ilustrasi. (IAI KAPj)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI-KAPj) menggelar diskusi pajak (Regular Tax Discussion) dengan mengusung tema Persepsi Wajib Pajak atas Pengenaan Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2017.

Acara ini akan diselenggarakan pada Kamis, 26 Oktober 2017 pukul 08.30 – 12.00 WIB, bertempat di Grha Akuntan, Menteng Jakarta Pusat.

Acara ini akan dibuka langsung oleh Wakil Menteri Keuangan yang juga merupakan Ketua DPN IAI Mardiasmo untuk menyampaikan sambutan. Adapun, closing remark yang akan dibawakan oleh Ketua IAI KAPj yang juga merupakan Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

Narasumber yang akan mengisi acara tersebut merupakan para pakar yang ahli di bidangnya antara lain Managing Partner DDTC Darussalam, Ketua Dewan Konsultatif IAI KAPj Pontas Pane dan Wakil Ketua Umum APINDO Suryadi Sasmita, serta moderator Sekretaris Umum IAI KAPj Permana Adi Saputra.

Seperti diketahui baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pajak Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan.

Beleid tersebut dinilai memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan terkait pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan tertentu yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dengan adanya PP ini, maka pemerintah menunjukkan konsistensi kebijakan dan memberikan kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban bagi wajib pajak dan kewenangan Ditjen Pajak dalam melaksanakan amanat  Pasal 13 dan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Peserta yang ingin mengikuti acara ini dapat mengisi formulir pendaftaran melalui link http://bit.ly/rtd1017 dan membayar investasi sebesar Rp500.000 bagi peserta umum. Untuk pengurus IAI KAPj tidak dikenakan biaya pendaftaran dan mendapatkan 4 SKP. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo IAI (021-31904232/3900004/3140664).

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.