KEPATUHAN PAJAK

Komite Kepatuhan Bikin Pengawasan dan Pemeriksaan KPP Lebih Terarah

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Januari 2023 | 15:30 WIB
Komite Kepatuhan Bikin Pengawasan dan Pemeriksaan KPP Lebih Terarah

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan keberadaan Komite Kepatuhan akan membuat pemeriksaan dan pengawasan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) menjadi lebih terarah dibandingkan dengan sebelumnya.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan pemeriksaan dan pengawasan tersebut akan lebih mengarah ke wajib pajak tidak patuh.

"Ngapain kalau wajib pajak kecil yang kepatuhan pajaknya sudah bagus diperiksa. Nanti kita punya compliance risk management (CRM) dan ability to pay (ATP)," katanya dalam Press Conference Kinerja APBN DKI Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dengan demikian, lanjut Ismiransyah, aktivitas pemeriksaan dan pengawasan oleh KPP bakal lebih berfokus pada wajib pajak dengan profil risiko tinggi dan memiliki kemampuan membayar yang tinggi pula.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal sebelumnya menjelaskan Komite Kepatuhan bakal berjalan beriringan dengan implementasi CRM. Nanti, pelaksanaan keduanya akan bersifat saling melengkapi.

CRM diyakini mampu melakukan analisis dan memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai dengan profil risiko wajib pajak. Hanya saja, terdapat potensi rekomendasi yang diberikan CRM ternyata tak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Menurut Yon, rekomendasi yang diberikan oleh CRM berpotensi tak sesuai apabila DJP ternyata salah menempatkan variabel.

"Australia Taxation Office bahkan yang lebih duluan [mengimplementasikan CRM] saja tidak pernah bisa 100% correct. Namanya juga analisis. Namun, dengan kombinasi tadi, kami berharap memang ada perbaikan terus," ujarnya.

Yon menambahkan local knowledge masih dibutuhkan dalam menjaga kepatuhan pajak. Oleh karena itu, sambungnya, setiap KPP nantinya tetap memiliki hak suara dalam menentukan arah kebijakannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M