KEPATUHAN PAJAK
Komite Kepatuhan Bikin Pengawasan dan Pemeriksaan KPP Lebih Terarah
Muhamad Wildan | Kamis, 26 Januari 2023 | 15:30 WIB
Komite Kepatuhan Bikin Pengawasan dan Pemeriksaan KPP Lebih Terarah

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan keberadaan Komite Kepatuhan akan membuat pemeriksaan dan pengawasan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) menjadi lebih terarah dibandingkan dengan sebelumnya.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan pemeriksaan dan pengawasan tersebut akan lebih mengarah ke wajib pajak tidak patuh.

"Ngapain kalau wajib pajak kecil yang kepatuhan pajaknya sudah bagus diperiksa. Nanti kita punya compliance risk management (CRM) dan ability to pay (ATP)," katanya dalam Press Conference Kinerja APBN DKI Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Demi Kemaslahatan, MUI Ajak Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak

Dengan demikian, lanjut Ismiransyah, aktivitas pemeriksaan dan pengawasan oleh KPP bakal lebih berfokus pada wajib pajak dengan profil risiko tinggi dan memiliki kemampuan membayar yang tinggi pula.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal sebelumnya menjelaskan Komite Kepatuhan bakal berjalan beriringan dengan implementasi CRM. Nanti, pelaksanaan keduanya akan bersifat saling melengkapi.

CRM diyakini mampu melakukan analisis dan memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai dengan profil risiko wajib pajak. Hanya saja, terdapat potensi rekomendasi yang diberikan CRM ternyata tak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga:
DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor

Menurut Yon, rekomendasi yang diberikan oleh CRM berpotensi tak sesuai apabila DJP ternyata salah menempatkan variabel.

"Australia Taxation Office bahkan yang lebih duluan [mengimplementasikan CRM] saja tidak pernah bisa 100% correct. Namanya juga analisis. Namun, dengan kombinasi tadi, kami berharap memang ada perbaikan terus," ujarnya.

Yon menambahkan local knowledge masih dibutuhkan dalam menjaga kepatuhan pajak. Oleh karena itu, sambungnya, setiap KPP nantinya tetap memiliki hak suara dalam menentukan arah kebijakannya. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK Demi Kemaslahatan, MUI Ajak Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:00 WIB KOREA SELATAN DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU Area Objek PBB Berkurang, Petugas Pajak Adakan Penilaian Ulang
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai