BELGIA

Komisi Eropa Dorong Simplifikasi Aturan PPh Badan Lewat Proposal BEFIT

Muhamad Wildan | Selasa, 19 September 2023 | 15:00 WIB
Komisi Eropa Dorong Simplifikasi Aturan PPh Badan Lewat Proposal BEFIT

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa mendorong simplifikasi ketentuan PPh badan bagi perusahaan multinasional di Eropa melalui proposal Business in Europe: Framework for Income Taxation (BEFIT).

Komisioner Bidang Ekonomi Komisi Eropa Paolo Gentiloni mengatakan sistem pajak yang sederhana diperlukan untuk menekan biaya kepatuhan (compliance cost) yang ditanggung oleh perusahaan multinasional yang beroperasi di Uni Eropa.

"BEFIT bertujuan mempermudah perusahaan besar dan kecil beroperasi di Uni Eropa, mengurangi biaya kepatuhan, serta memberikan sumber daya bagi pelaku usaha untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja,” katanya, dikutip pada Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Akibat perbedaan ketentuan pajak, perusahaan multinasional di Uni Eropa dihadapkan dengan 27 ketentuan pajak yang berbeda. Hal tersebut membuat perusahaan multinasional kesulitan mematuhi ketentuan pajak.

Alhasil, keragaman sistem pajak dinilai telah menghambat penanaman modal dan menekan daya saing perusahaan Eropa.

Dengan hadirnya BEFIT, lanjut Gentiloni, otoritas pajak dari tiap-tiap negara anggota Uni Eropa bisa dengan mudah menentukan jumlah pajak yang seharusnya terutang. Selain itu, biaya kepatuhan yang ditanggung oleh perusahaan juga akan menurun hingga 65%.

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Rencananya, BEFIT akan diberlakukan atas grup perusahaan multinasional dengan total pendapatan senilai €750 juta yang entitas induknya mempunyai sekurang-kurangnya 75% atas hak kepemilikan atau hak atas keuntungan.

Melalui proposal BEFIT, Komisi Eropa juga mengusulkan basis pajak atas perusahaan yang tergabung dalam grup yang sama dihitung menggunakan ketentuan yang sama.

Basis pajak seluruh entitas dalam suatu grup akan digabungkan menjadi satu basis pajak tunggal. Kemudian, persentase basis pajak untuk setiap entitas dalam grup dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan kena pajak dalam 3 tahun fiskal ke belakang.

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Selanjutnya, Komisi Eropa juga mendorong harmonisasi ketentuan transfer pricing pada negara anggota Uni Eropa. Meski seluruh yurisdiksi telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, setiap yurisdiksi masih memiliki kriteria hubungan istimewa yang berbeda-beda.

Perbedaan ketentuan transfer pricing tersebut dipandang menimbulkan praktik penghindaran pajak, meningkatkan potensi sengketa, dan menambah compliance cost yang harus ditanggung perusahaan multinasional.

Bila disetujui oleh negara-negara anggota Uni Eropa, BEFIT ditargetkan berlaku mulai 1 Juli 2028. Adapun proposal terkait dengan harmonisasi ketentuan transfer pricing ditargetkan berlaku mulai 1 Januari 2026. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai