LITHUANIA

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 21 April 2025 | 16.00 WIB
Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Ilustrasi.

VILNIUS, DDTCNews - Pemerintah Lithuania berencana mengerek tarif pajak, baik tarif PPN, PPh badan, maupun PPh bagi individu berpenghasilan tinggi (high wealth individual).

Kementerian Keuangan menyebut usulan kenaikan pajak tersebut bertujuan untuk memperkuat anggaran negara. Selain itu, menambah alokasi belanja pertahanan mengingat perang Rusia-Ukraina masih berlanjut.

"Paket kebijakan perpajakan itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara bagian dan kota sebesar €248,7 juta pada 2026, dan €624,6 juta pada 2027," sebut Kementerian Keuangan dikutip dari Tax Notes International, Senin (21/4/2025).

Dari kenaikan tarif pajak tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengalokasikan tambahan pendapatan negara senilai €306 juta pada 2026 dan €523,6 juta pada 2027 untuk membiayai belanja pertahanan.

Untuk rencana kenaikan tarif pajak, Kemenkeu mengusulkan tarif PPh badan menjadi 16% dan tarif pajak preferensial sebesar 6%.

"Jika diterapkan, kenaikan pajak perusahaan diharapkan menghasilkan pendapatan tambahan sebesar €111,5 juta setiap tahun," kata sebut Kemenkeu.

Kemenkeu juga mengusulkan menerapkan tax brackets sebanyak 4 lapis pada struktur tarif progresif PPh wajib pajak orang pribadi. Lapisan pertama, penghasilan €82.800 ke bawah akan kena tarif PPh 20% pada 2026.

Lalu, lapisan penghasilan €82.800 - €138.000 akan kena tarif 25%. Berikutnya, lapisan penghasilan €138.000 - €276.000 setahun akan kena tarif 32%. Sementara itu, penghasilan di atas lapisan tersebut akan kena tarif sebesar 36%.

"Ini bertujuan agar pendistribusian beban pajak lebih adil dan mengurangi ketimpangan pendapatan sehingga diusulkan untuk menerapkan tarif progresif PPh pribadi yang seragam untuk semua jenis pendapatan, kecuali dividen," jelas Kemenkeu.

Kemenkeu juga mengusulkan penetapan tarif secara bertahap hingga 15% untuk penghasilan kena pajak tahunan hingga €35.000.

Selanjutnya, tarif PPN yang berlaku untuk barang dan jasa rencananya dikerek dari 9% menjadi 12%. Adapun tarif PPN untuk buku dipangkas dari 9% menjadi 5%.

Tak ketinggalan, Kemenkeu juga mengusulkan pengenaan pajak premi asuransi sebesar 10%, yang berlaku untuk selain polis asuransi jiwa dan otomotif. Kemudian, Kemenkeu juga akan menaikkan tarif cukai atas minuman manis non-alkohol dan minuman berenergi. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.