KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kolaborasi dengan LPEI, DJBC Gencarkan Asistensi Ekspor untuk UMKM

Dian Kurniati | Rabu, 14 April 2021 | 16:30 WIB
Kolaborasi dengan LPEI, DJBC Gencarkan Asistensi Ekspor untuk UMKM

Ilustrasi. Perajin memeriksa kualitas gitar yang selesai diproduksi di rumah produksi Secco Guitar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021). Secco Guitar yang menjual berbagai jenis gitar akustik dengan harga Rp4 juta hingga Rp70 juta per unit tersebut telah menembus pasar ekspor ke Australia, Jepang, Amerika, Jerman, Singapura dan malaysia. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan menggencarkan asistensi ekspor untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) demi untuk mempercepat pemulihan ekspor.

Kepala Seksi Humas DJBC Sudiro mengatakan DJBC berupaya meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam melakukan ekspor. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menggencarkan asistensi ekspor untuk pelaku UMKM.

"Kerja sama yang baik antara Bea Cukai dan LPEI diharapkan dapat membuka jembatan bagi industri kecil menengah untuk melebarkan sayap ke kancah internasional dengan memanfaatkan fasilitas yang pemerintah berikan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sudiro mengatakan DJP bersama LPEI telah mulai mengasistensi UMKM untuk dapat mengekspor produknya, termasuk menyosialisasikan berbagai fasilitas kepabeanan dan produk-produk LPEI yang dapat dimanfaatkan oleh eksportir atau calon eksportir.

Dia meyakini kerja sama tersebut dapat mendorong daya saing produk Indonesia di pasar global. Apalagi, LPEI juga ditugaskan untuk memberikan dukungan akses pembiayaan ekspor yang dapat mengakomodir hambatan-hambatan yang dihadapi UMKM.

Salah satu program kerja LPEI yang didukung DJBC yaitu Coaching Program for New Exporter (CPNE). Program itu berupa pelatihan dan pendampingan khusus bagi pelaku UMKM berorientasi ekspor selama satu tahun atau dalam periode tertentu.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

DJBC memberikan materi pelatihan mencakup perizinan, tata cara ekspor, serta ketentuan mengenai kode barang (HS Code) ekspor dan harga barang ekspor. CPNE telah dilaksanakan Jateng, Jabar, dan Jatim dengan kolaborasi antara LPEI, Kanwil Bea Cukai, Kanwil Ditjen Pajak, dan pemda.

"DJBC tak lelah untuk bersinergi dengan stakeholder dalam rangka mendukung upaya PEN bersama UMKM sehingga dapat melakukan ekspor untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global," ujar Sudiro. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya