KEBIJAKAN PAJAK

KLU Bukan Pedagang Eceran Bisa Buat Faktur Pajak Digunggung, Asal...

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Agustus 2022 | 09:00 WIB
KLU Bukan Pedagang Eceran Bisa Buat Faktur Pajak Digunggung, Asal...

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak digunggung dapat dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) meski klasifikasi lapangan usaha (KLU)-nya bukan merupakan KLU pedagang eceran.

Tercantum dalam Pasal 25 ayat (4) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli BKP dan atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir

"Sepanjang penyerahannya memenuhi kriteria tersebut, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak digunggung," sebut Ditjen Pajak melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Lebih lanjut, pembeli BKP/JKP dapat disebut sebagai konsumen akhir apabila pembeli mengonsumsi secara langsung BKP/JKP yang dibeli dan pembeli tersebut tidak menggunakan BKP/JKP yang dibeli untuk kegiatan usaha.

Dalam faktur pajak, keterangan yang perlu dicantumkan antara lain nama, alamat, dan NPWP penjual; jenis BKP/JKP yang dijual beserta harganya; PPN yang dipungut; serta kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Nama, alamat, dan NPWP pembeli tidak perlu dicantumkan.

Faktur pajak digunggung dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, karcis, kuitansi, atau tanda bukti pembayaran yang sejenis baik yang berbentuk kertas maupun yang berbentuk elektronik.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kemudian, faktur pajak dapat dilakukan pembetulan atau penggantian sesuai dengan kelaziman PKP dan bentuk serta ukuran faktur pajak dapat disesuaikan dengan kepentingan PKP.

Perlu diingat, PPN yang tercantum dalam faktur pajak digunggung merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak menyertakan identitas pembeli dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur. Faktur ini dapat dibuat PKP pedagang eceran. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS