Sejumlah pegawai melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, Medan, Senin (19/2/2024). Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara hingga (18/2) telah menerima pelaporan SPT Pajak sebanyak 57.995 wajib pajak Orang Pribadi (OP) dan 1.521 wajib pajak Badan dengan tahun pajak 2023. ANTARA FOTO/Yudi/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai mengirimkan email kepada wajib pajak berisi imbauan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 sejak 28 Februari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak akan diingatkan agar segera melaksanakan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Meski demikian, dia menegaskan email tersebut tidak berisi hal yang bersifat intimidatif kepada wajib pajak.
"Kami pastikan bahasanya tidak mengintimidasi, apalagi sampai menagih pajak," katanya, dikutip pada Kamis (29/2/2024).
Dwi mengatakan email blast akan dikirimkan kepada 23,5 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,5 wajib pajak badan. Email tersebut bakal dikirimkan secara bertahap kepada wajib pajak.
Ketika menerima email, dia meminta wajib pajak untuk memastikan pengirimnya berdomain @pajak.go.id. Selain domain @pajak.go.id, lanjutnya, dapat dipastikan email tersebut dikirimkan oleh penipu yang mengatasnamakan DJP.
Menurutnya, penipu juga cenderung menggunakan diksi yang menakut-nakuti wajib pajak, bahkan melampirkan Surat Tagihan Pajak palsu.
"Kami tidak pernah mengirimkan file, apalagi .apk, dan domain resmi kami @pajak.go.id. Di luar itu, yang mengirimkan email dipastikan bukan DJP," ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara pada wajib pajak badan, paling lambat SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)