KEP-529/PJ/2020

Keputusan Baru Dirjen Pajak Soal Hibah Langsung Luar Negeri di DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Maret 2021 | 10:39 WIB
Keputusan Baru Dirjen Pajak Soal Hibah Langsung Luar Negeri di DJP

Salinan KEP-529/PJ/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengeluarkan keputusan mengenai administrasi pengelolaan hibah langsung yang bersumber dari luar negeri di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).

Keputusan yang dimaksud adalah KEP-529/PJ/2020. Salah satu pertimbangan terbitnya keputusan ini adalah ketentuan Pasal 13 ayat (1) PMK 99/2017. Sesuai dengan pasal tersebut, hibah harus dituangkan dalam Perjanjian Hibah.

“… serta dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik (good governance) dan tertib administrasi,” demikian penggalan salah satu pertimbangan ditetapkannya keputusan yang berlaku mulai 29 Desember 2020 ini, dikutip pada Senin (15/3/2021).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Dalam beleid itu dinyatakan hibah langsung yang bersumber dari luar negeri (hibah langsung) adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah dari luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.

Bantuan teknis (technical assistance) dalam kegiatan yang dibiayai dari hibah langsung dapat meliputi, pertama, asistensi yang diberikan oleh tenaga ahli yang ditempatkan di DJP selama periode tertentu. Kedua, seminar/lokakarya/pelatihan di dalam negeri oleh tenaga ahli yang disediakan oleh pemberi hibah langsung.

Ketiga, seminar/lokakarya/pelatihan/study visit yang dilakukan di luar negeri. Keempat, kegiatan magang pegawai DP di institusi perpajakan di luar negeri (secondment). Kelima, bentuk pengembangan kapasitas lainnya yang disetujui oleh DJP dan pemberi hibah langsung.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Diktum Ketiga beleid ini memuat penetapan wewenang penandatangan perjanjian hibah langsung kepada Dirjen Pajak untuk menandatangani perjanjian dengan nilai mulai dari Rp10 miliar dan kepada Sekretaris DJP untuk menandatangani perjanjian dengan nilai di bawah Rp10 miliar.

Jika penandatanganan perjanjian hibah langsung di luar wewenang Dirjen Pajak, sepanjang DJP menjadi salah satu penerima manfaat (beneficiary), Dirjen Pajak terlibat dalam penyusunan perjanjian hibah langsung tersebut.

Adapun administrasi pengelolaan hibah langsung di lingkungan DJP meliputi perencanaan penerimaan, penyelenggaraan dan pelaksanaan, administrasi perjalanan dinas luar negeri, serta pemantauan dan evaluasi.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Adapun perencanaan penerimaan meliputi pertama, konsultasi rencana penerimaan hibah langsung. Kedua, perencanaan penerimaan hibah langsung. Ketiga, penyusunan perjanjian hibah langsung dalam wewenang Dirjen Pajak.

Keempat, penyusunan perjanjian hibah langsung di luar wewenang Dirjen Pajak. Kelima, penyelenggaraan rapat pembahasan perjanjian hibah langsung dalam wewenang Dirjen Pajak.

Keenam, penyelenggaraan rapat pembahasan perjanjian hibah langsung di luar wewenang Dirjen Pajak dengan DJP sebagai penerima manfaat (beneficiary). Ketujuh, penandatanganan perjanjian hibah langsung dalam wewenang Dirjen Pajak. Kedelapan, registrasi perjanjian hibah langsung.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kemudian, penyelenggaraan dan pelaksanaan meliputi penyelenggaraan dan pelaksanaan hibah langsung tanpa proses seleksi serta dengan proses seleksi.

Adapun administrasi perjalanan dinas luar negeri meliputi tata cara administrasi perjalanan dinas luar negeri dalam rangka hibah yang bersumber dari luar negeri, misalnya kegiatan magang (secondment), short course, study visit dan sebagainya.

Pemantauan dan evaluasi meliputi pertama, pemantauan dan evaluasi kegiatan hibah langsung. Kedua, pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST) atas hibah langsung. Ketiga, pengesahan hibah langsung dalam rangka tertib administrasi pencatatan hibah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Melalui beleid ini, otoritas juga menetapkan beberapa tata cara beserta bagannya atas administrasi pengelolaan hibah langsung tersebut. Otoritas juga menetapka tata naskah perjanjian hibah langsung. Semua ada dalam lampiran KEP-529/PJ/2020.

“Menetapkan segala biaya yang ditimbulkan dari kegiatan terkait dengan perjanjian hibah langsung dibebankan pada anggaran biaya masing-masing unit kerja. Dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas, unit kerja agar menganggarkannya dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) masing-masing pihak,” bunyi Diktum Kesebelas beleid ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 23:44 WIB

Ya wis DJP dan instansi penerimaan negar lainnya (pajak dan non Pajak) baik pusat dan daerah.. bt lembaga yg namanya Badan Penerimaan Negara... seingga Tax Rasio tentu lebih kearah relistis dan terangkat.. tidak dicampuri macam2...pesanan. Potensi lebih akurat hitungannya...

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M