KEPATUHAN PAJAK

Kepatuhan Formal Wajib Pajak Badan dan OP Nonkaryawan Menurun

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Februari 2021 | 15:15 WIB
Kepatuhan Formal Wajib Pajak Badan dan OP Nonkaryawan Menurun

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Peningkatan kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan pada 2020 ternyata hanya terjadi pada wajib pajak (WP) orang pribadi karyawan.

Tahun lalu, WP orang pribadi karyawan yang telah menyampaikan SPT mencapai 12,1 juta WP atau 85,42% dari total WP orang pribadi karyawan yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 14,17 juta WP. Persentase tersebut lebih tinggi ketimbang 2019 sebesar 73,2%.

"Kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan memiliki tingkat kepatuhan pajak yang lebih tinggi daripada kelompok wajib pajak lainnya," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Februari 2021, dikutip Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sementara itu, kepatuhan formal WP badan dan WP orang pribadi nonkaryawan tahun lalu justru melempem. Rasio kepatuhan formal WP badan tahun lalu hanya 60,17% lebih rendah dari rasio 2019 sebesar 65,28%.

Untuk WP orang pribadi nonkaryawan, rasio kepatuhan formal pada tahun lalu mencapai 52,45% atau lebih rendah dari rasio kepatuhan formal 2019 sebesar 75,31%. Dengan demikian, kepatuhan formal WP orang pribadi karyawan satu-satunya yang mengalami kenaikan.

Tambahan informasi, jumlah WP badan yang menyampaikan SPT tahun lalu mencapai 891.976 WP, atau 60,17% dari total WP badan yang wajib SPT. Sementara itu, WP orang pribadi nonkaryawan yang menyampaikan SPT tahun lalu sebanyak 1,75 juta WP.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Secara keseluruhan, rasio kepatuhan formal WP dalam pelaporan SPT tahunan sudah mencapai 76,86% pada tahun lalu atau lebih tinggi dari rasio kepatuhan wajib pajak yang mencapai 72,9% pada 2019.

Sebelumnya, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan kebijakan relaksasi waktu pelaporan dan upaya ekstra unit vertikal DJP dalam membangun komunikasi menjadi faktor pendorong kenaikan kepatuhan formal WP.

"Perpanjangan insentif pelaporan SPT orang pribadi dari batas penyampaian Maret menjadi akhir April menunjukkan peningkatan SPT karena pergeseran pelaporan di tahun 2020," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara