PMK 184/2022

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru Soal Biaya Operasional Pemungutan PBB 2023

Dian Kurniati | Jumat, 16 Desember 2022 | 14:30 WIB
Kemenkeu Terbitkan PMK Baru Soal Biaya Operasional Pemungutan PBB 2023

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 184/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 184/2022 tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2023.

PMK 184/2022 dirilis sebagai aturan pelaksana UU 28/2022 tentang APBN 2023. Pasal 10 ayat (4) UU 28/2022 menyatakan dana bagi hasil (DBH) PBB dapat memperhitungkan biaya operasional yang diatur dengan PMK.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) UU 28/2022, perlu menetapkan peraturan menteri keuangan tentang biaya operasional pemungutan pajak bumi dan bangunan tahun anggaran 2023," bunyi pertimbangan PMK 184/2022, dikutip pada Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Pasal 2 PMK 184/2022 menyebut penerimaan PBB terdiri atas penerimaan negara yang berasal dari objek pajak PBB sektor perkebunan, meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan perkebunan.

Lalu, sektor perhutanan, meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan perhutanan; serta sektor pertambangan minyak dan gas bumi (migas), meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan migas.

PBB juga berasal dari objek PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi; sektor pertambangan mineral atau batu bara (minerba), meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan mineral atau batu bara.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Kemudian, sektor lainnya meliputi bumi dan/atau bangunan selain objek PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, pertambangan panas bumi, atau objek PBB sektor pertambangan minerba yang berada di Indonesia serta bukan objek PBB perdesaan dan perkotaan.

Penerimaan PBB dialokasikan kepada daerah dalam bentuk DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memperhitungkan biaya operasional pemungutan (BOP). BOP tersebut ditetapkan berdasarkan sektornya.

Pertama, BOP PBB sektor perkebunan sebesar 5,4% dari penerimaan PBB sektor perkebunan. Kedua, BOP PBB sektor perhutanan sebesar 5,85% dari penerimaan PBB sektor perhutanan.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Ketiga, BOP PBB sektor pertambangan migas sebesar 6,3% dari penerimaan PBB sektor pertambangan migas. Keempat, BOP PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi sebesar 6,3% dari penerimaan PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi.

Kelima, BOP PBB sektor pertambangan minerba sebesar 6,3% dari penerimaan PBB sektor pertambangan minerba. Keenam, BOP PBB sektor lainnya sebesar 6,3% dari penerimaan PBB sektor lainnya.

Penganggaran BOP akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan lebih lanjut mengenai penggunaan BOP akan ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 12 Desember 2022]," bunyi Pasal 5 PMK 184/2022.

Melalui UU 28/2022, pemerintah dan DPR merancang APBN 2023 terdiri atas pendapatan senilai Rp2.463 triliun dan belanja Rp3.016,17 triliun. Dalam anggaran belanja tersebut, ada lokasi transfer ke daerah (TKD) senilai Rp814,71 triliun yang di dalamnya termasuk DBH.

Jenis DBH bermacam-macam, salah satunya DBH PBB yang alokasinya dapat memperhitungkan biaya operasional pemungutan PBB.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Dalam UU 6/2021 tentang APBN 2022, belum terdapat penjelasan soal penghitungan biaya operasional pemungutan PBB dalam menentukan DBH PBB.

Dalam lampiran Perpres 130/2022, diperinci alokasi DBH PBB menurut kabupaten/kota dengan total nilai Rp19,61 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor