KOTA TANGERANG

BPN dan Pemkot Tangerang Resmi Integrasikan Data Tanah dan Pajak

Muhamad Wildan
Rabu, 07 Mei 2025 | 13.30 WIB
BPN dan Pemkot Tangerang Resmi Integrasikan Data Tanah dan Pajak

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (tengah). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt. Lingga

TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang bersama Kantor Pertanahan Kota Tangerang resmi mengintegrasikan data perpajakan dengan data pertanahan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dari komitmen pemerintah terhadap transparansi tata kelola pertanahan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pemerintah berharap integrasi data bisa mendukung upaya peningkatan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta perlindungan tanah.

"Dengan peluncuran ini, semua orang yang pegang sertifikat tanah akan pegang PBB. Semua tercatat dalam satu sistem. Data tanahnya akan terlindungi, penerimaan PBB dapat meningkat dan semua lebih transparan," katanya, dikutip pada Rabu (7/5/2025).

Dengan integrasi data perpajakan dan pertanahan, lanjut Nusron, kekurangan pembayaran PBB atas suatu objek pajak akan lebih mudah diidentifikasi.

"Misal Bapak/Ibu memiliki tanah, jika ada tunggakan PBB pasti akan ketahuan. Termasuk jika di sertifikat tanah, misal tertulis bidang tanahnya 2.000 m2, di PBB beda, ternyata tertulis 1.500 m2. Berarti ada kurang bayar di sini. Inilah transparansinya," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin menuturkan integrasi data pertanahan dan perpajakan memiliki potensi untuk memperkuat fondasi pembangunan dan menjaga iklim investasi di Kota Tangerang tetap kondusif.

"Penyelarasan NIB dan NOP diharapkan membangun sistem yang mampu real time, akurat dan lintas sektoral, mempercepat penataan ruang, memperkuat kepastian hukum, mencegah sengketa dan meningkatkan potensi pendapatan daerah," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa meyakini integrasi data akan mengurangi tumpang tindih informasi serta mempercepat proses validasi data perpajakan.

"Banyak manfaat dan kemudahan yang akan dirasakan. Seperti mengantisipasi tumpang tindih lahan, meningkatkan akurasi data PBB, mendukung layanan berbasis Satu Data dalam layanan publik serta meningkatkan integrasi kepemilikan tanah dengan data kepatuhan wajib pajak," katanya. (rig) 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.