UU HKPD

Kemenkeu Sebut Opsen Pajak di UU HKPD untuk Atasi Isu Silpa Provinsi

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Maret 2022 | 14:30 WIB
Kemenkeu Sebut Opsen Pajak di UU HKPD untuk Atasi Isu Silpa Provinsi

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam acara Sosialisasi UU HKPD di Provinsi Riau, Jumat (25/3/2022).

PEKANBARU, DDTCNews - Keberadaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diharapkan mampu mengurangi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) pada APBD provinsi.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan salah satu penyebab tingginya SiLPA pada level provinsi selama ini salah satu adalah adanya bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) yang belum terbagi.

"Dari evaluasi kami, ada SiLPA di bank yang cukup tinggi di provinsi karena DBH-nya belum dibagikan. Untuk itu, sekarang kami gunakan mekanisme opsen," katanya dalam Sosialisasi UU HKPD di Provinsi Riau, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Dengan adanya opsen, lanjut Astera, penerimaan PKB dan BBNKB langsung terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota, tanpa perlu skema bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota.

Pada UU HKPD, tarif opsen atas PKB dan BBNKB ditetapkan 66% dari pajak yang terutang. Dengan opsen, tarif PKB dan BBNKB mengalami penurunan dibandingkan dengan tarif pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Tarif PKB maksimal pada UU HKPD diatur sebesar 1,2%, lebih rendah dibandingkan dengan tarif pada UU PDRD sebesar 2%. Tarif BBNKB pada UU HKPD ditetapkan maksimal sebesar 12%, lebih rendah dari tarif maksimal pada undang-undang lama sebesar 20%.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

"Tarifnya kami turunkan. Setelah itu, dikenakan opsen atau tambahan. Dengan demikian, beban wajib pajak ini tidak berubah. Ini yang kami jaga agar jangan sampai masyarakat dengan UU HKPD, kok bebannya jadi meningkat," ujar Prima.

Untuk diketahui, UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal tersebut. Namun, Pasal 192 UU HKPD memberikan waktu selama 2 tahun bagi pemerintah pusat untuk menetapkan peraturan pelaksanaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya