PMK 144/2022

Kemenkeu Rilis PMK Baru Soal Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk

Dian Kurniati | Kamis, 10 November 2022 | 11:00 WIB
Kemenkeu Rilis PMK Baru Soal Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan aturan terbaru terkait dengan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/2022.

PMK 144/2022 mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk itu merevisi PMK sebelumnya, yaitu PMK 160/2010 s.t.d.t.d PMK 62/2018. Revisi tersebut dilakukan untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.

"Untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam rangka penetapan nilai pabean…perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai nilai pabean," bunyi salah satu pertimbangan PMK 144/2022, dikutip pada Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Merujuk pada Pasal 2 PMK 144/2022, nilai pabean merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu. Nilai pabean tersebut merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Jika nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi maka nilai pabean akan ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang berupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method).

Importir atau pemilik barang menentukan secara mandiri nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. Penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dilakukan dengan memperhatikan faktor yang menentukan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Faktor penentu tersebut berupa objek suatu transaksi jual-beli; persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean; unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi; dan unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi.

Penentuan nilai pabean harus berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, serta memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Selain menentukan nilai pabean, importir atau pemilik barang menentukan secara mandiri nilai impor untuk penghitungan pajak dalam rangka impor (PDRI) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Importir atau pemilik barang menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan apabila nilai transaksi memenuhi persyaratan.

Dalam hal nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan, importir atau pemilik barang menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

"Importir atau pemilik barang menentukan nilai pabean…berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang dimilikinya," bunyi Pasal 22 ayat (3) PMK 144/2022.

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Pasal 23 PMK 144/2022 menyebut importir mendeklarasikan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam pemberitahuan pabean impor. Dalam hal importir bukan merupakan pemilik barang maka data mengenai pemilik barang harus diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor.

Nanti, pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.

Penelitian dilakukan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau nilai transaksi barang identik, barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dengan memperhatikan hasil risk assessment. "Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," bunyi Pasal 41 PMK 144/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak