Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
Beleid ini dirilis untuk memastikan pengelolaan dana bersama penanggulangan bencana berjalan akuntabel dan efektif. Selain itu, PMK 28/2025 juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana bersama penanggulangan bencana.
“Dana bersama penanggulangan bencana adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi dana penanggulangan bencana yang memadai dan berkelanjutan,” bunyi pasal 1 angka 4, dikutip pada Senin (29/4/2025).
Dana bersama dapat dimanfaatkan oleh pemda, kementerian/lembaga, hingga kelompok masyarakat dalam setiap tahapan penanggulangan bencana. Tahapan penanggulangan bencana itu mulai dari mitigasi, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.
Melalui PMK 28/2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur 6 hal terkait dengan pengelolaan dana bersama. Pertama, kewenangan dan tanggung jawab menteri keuangan serta menteri/pimpinan lembaga dalam pengelolaan dana bersama.
Kedua, pengumpulan dana bersama. Adapun pengumpulan dana bersama dapat bersumber dari: APBN; APBD; dan sumber lainnya yang sah. Sumber lainnya yang sah di antaranya bisa berasal dari: penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah dan hasil investasi dana bersama.
Selain itu, sumber lainnya yang sah bisa berasal dari: hibah yang diterima Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH); hasil kerja sama dengan pihak lain; dan/atau dana perwalian. Dana-dana sumber lain tersebut bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Ketiga, pengembangan dana bersama. Sesuai dengan ketentuan, dana bersama dapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau investasi jangka panjang. Hasil pengembangan dana bersama dari investasi dianggap sebagai PNBP pada BPDLH.
Keempat, penyaluran dana bersama. Seperti namanya, penyaluran dana bersama ditujukan untuk kegiatan penanggulangan bencana yang meliputi: tahap prabencana dan pascabencana; tahap darurat bencana; dan pendanaan transfer risiko.
Kelima, akuntansi dan pelaporan. Dalam konteks ini, Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) dan KPA di lingkungan kementerian negara/lembaga menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan kewenangannya masing-masing atas:
Keenam, biaya operasional. Untuk melakukan pengelolaan dana bersama, BPDLH dapat memakai hasil pengembangan dana bersama untuk biaya operasional BPDLH sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dalam RBA.
Hasil pengembangan dana bersama dapat digunakan untuk operasional BPDLH maksimal sebesar 9% dari hasil pengembangan dana bersama tahun sebelumnya.
PMK 28/2025 juga menegaskan pemimpin BPDLH harus menetapkan ketentuan teknis pengelolaan dana bersama maksimal 31 Desember 2025. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews