Tampilan awal salinan Inpres 9/2025.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2025 mengenai percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Inpres 9/2025 menjelaskan pembentukan koperasi Merah Putih menjadi bagian dari upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan. Program ini juga menjadi wujud pelaksanaan Asta Cita yang diusung oleh Prabowo.
"Perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna optimalisasi dan percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih," bunyi pembukaan Inpres 9/2025, dikutip pada Senin (14/4/2025).
Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia. Melalui inpres, Prabowo memerintahkan para menteri mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Para menteri diperintahkan untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 koperasi Merah Putih.
Koperasi Merah Putih akan melaksanakan beberapa kegiatan dan tidak terbatas pada kantor koperasi. Contoh, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage/pergudangan, dan logistik dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.
Kemudian, Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelahnya, jajaran di Kabinet Merah Putih diminta melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan koperasi Merah Putih melalui strategi program yang afirmatif, holistik, dan berkesinambungan.
Strategi percepatan (quick win) dalam rencana kerja kementerian/lembaga dan pemda harus dilakukan untuk mendukung pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan efisien dengan tetap memperhatikan capaian sasaran program dan kegiatan.
Dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80.000 kopdes Merah Putih, kementerian/lembaga dan pemda dapat melakukan pertukaran, pemanfaatan, serta integrasi data dan informasi.
Melalui inpres tersebut, Prabowo juga memerinci instruksi khusus yang ditujukan kepada jajarannya. Misal kepada menteri keuangan, diinstruksikan untuk melaksanakan 3 hal.
Pertama, menyusun kebijakan pendanaan untuk mendukung pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan perundang-undangan.
Kedua, menyusun kebijakan penyaluran sumber dana dari APBN 2025 sebagai modal awal pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih.
Ketiga, memberikan dukungan insentif kepada desa/kelurahan yang telah berpartisipasi aktif dalam pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih melalui alokasi kinerja dan/atau alokasi insentif dalam pengalokasian dana desa.
Dalam Inpres 9/2025 telah tertulis pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih akan dibebankan kepada APBN, APBD, APBDes, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Menteri/kepala lembaga dan kepala daerah wajib melaksanakan inpres ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif dan menteri/kepala lembaga melaporkan hasil pelaksanaan inpres ini kepada presiden secara berkala," bunyi diktum kesembilan Inpres 9/2025. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews