KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu: Reformasi Pajak Bakal Tingkatkan Kepatuhan Sukarela WP

Dian Kurniati | Minggu, 03 September 2023 | 08:00 WIB
Kemenkeu: Reformasi Pajak Bakal Tingkatkan Kepatuhan Sukarela WP

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan meyakini reformasi perpajakan akan berdampak pada peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak ke depannya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan reformasi dilaksanakan untuk membuat proses bisnis pada Ditjen Pajak (DJP) makin sederhana. Rreformasi juga diharapkan mampu mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

"Reform ini tak semata-mata mengubah model pelayanan kepada wajib pajak, tapi juga memudahkan kami dalam pengawasan. Alhasil, kepatuhan sukarela bisa meningkat dan enforce compliance-nya juga bisa kami dorong," katanya, dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Yon menuturkan pemerintah sejauh ini melaksanakan reformasi di berbagai sisi untuk meningkatkan penerimaan pajak. Menurutnya, reformasi bahkan tetap berjalan ketika Indonesia dihadapkan pada pandemi Covid-19.

Dari sisi regulasi, pemerintah dan DPR juga telah mengesahkan sejumlah undang-undang termasuk UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam UU HPP, pemerintah melakukan reformasi kebijakan yang mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak karbon, sampai dengan cukai.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Coretax Administration System

Selain itu, pemerintah juga berinvestasi dari sisi teknologi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Pemerintah tengah bersiap menerapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

CTAS bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, dan taxpayer account management (TAM).

Lalu, compliance risk management (CRM), pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

"Nanti layanan-layanan ini kami pindahkan sebagian ke digital, walaupun yang manual tetap kita jalankan," ujar Yon.

Dia menambahkan pembaruan CTAS ditargetkan dapat diimplementasikan sepenuhnya pada tahun depan. Pada saat ini, fokus kegiatannya adalah melaksanakan testing dan training kepada pegawai DJP. Pemerintah juga menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk implementasi CTAS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar