KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Kembangkan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu dengan XBRL

Muhamad Wildan | Selasa, 26 September 2023 | 11:00 WIB
Kemenkeu Kembangkan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu dengan XBRL

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dalam acara bertajuk Tax and Financial Reporting Digitalization: Improving Tax Administration System yang digelar FEB UI, Selasa (26/9/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeklaim sedang menyiapkan sistem pelaporan keuangan satu pintu menggunakan teknologi extensible business reporting language (XBRL).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan sistem satu pintu diperlukan guna menciptakan single source of truth. Terlebih, masih banyak wajib pajak yang menyiapkan laporan keuangan yang berbeda-beda untuk berbagai kepentingan.

"Kita semua tahu saat ini perusahaan-perusahaan ada yang laporan keuangannya berbeda antara yang ke pajak, bank, dan untuk publik. Untuk itulah dengan adanya XBRL ini diharapkan satu laporan untuk semua kepentingan," katanya, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Dalam dialog bertajuk Tax and Financial Reporting Digitalization: Improving Tax Administration System yang digelar FEB UI, Nufransa menjelaskan teknologi XBRL sudah banyak diadopsi perusahaan multinasional.

Namun demikian, masih banyak wajib pajak dan bahkan pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang ternyata belum mengenal dan memahami manfaat dari XBRL tersebut.

Menurut Nufransa, setidaknya ada 3 tantangan dalam mengadopsi XBRL tersebut antara lain biayanya yang tinggi, belum adanya standardisasi, dan perlunya upaya untuk mengenalkan XBRL kepada wajib pajak, termasuk UMKM.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Seiring dengan perkembangan teknologi, ia berharap XBRL bisa diadopsi oleh UMKM dalam waktu 5 hingga 10 tahun.

"Para investor yang mau masuk ke Indonesia juga bisa mengandalkan laporan keuangan ini sebagai single source of truth tadi. Supaya mereka tidak bingung, antara yang dilaporkan dan di-publish kok beda," ujarnya.

Sebagai informasi, sistem pelaporan keuangan satu pintu saat ini memang sedang dikembangkan oleh Kemenkeu guna menindaklanjuti UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Sesuai dengan Pasal 271 UU PPSK, pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan harus menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan.

Pemerintah kemudian membentuk atau menunjuk platform bersama laporan keuangan atau financial reporting single window (FRSW). Aplikasi pelaporan keuangan satu pintu itu nantinya akan memiliki nama Indonesia Financial Reporting Single Window (IFRSW).

Lebih lanjut, XBRL adalah bahasa komunikasi elektronik yang secara universal digunakan untuk transmisi dan pertukaran informasi bisnis yang menyempurnakan proses persiapan, analisis, dan akurasi untuk berbagai pihak yang menyediakan dan menggunakan informasi bisnis.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Cara kerja XBRL dengan memberikan tag terhadap setiap data yang ada di laporan keuangan sesuai dengan taksonomi XBRL yang digunakan. Tag ini dengan mudah dapat dibaca komputer sehingga data dapat diidentifikasi dalam bahasa apapun.

Dengan metode tersebut, pihak lain dapat dengan mudah memperoleh dan memproses data secara elektronik tanpa adanya kebutuhan untuk menerjemahkan dan meng-input ulang data.

Kehadiran XBRL bakal menyamakan standar format pelaporan yang berbeda-beda. Penyeragaman ini pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan kecepatan pengolahan data serta mempercepat proses pengambilan keputusan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya