Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan No. 6/MK/KF/2025
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Mei 2025 hingga 31 Mei 2025.
Penetapan tarif bunga per bulan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 6/MK/KF/2025. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama menteri keuangan pada 30 April 2025.
âMenetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Mei 2025,â demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,58% sampai dengan 2,25%. Dari 5 tarif tersebut, hanya ada 1 tarif yang mengalami kenaikan dari tarif sanksi bunga yang berlaku pada April 2025.
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode periode 1 Mei 2025 hingga 31 Mei 2025 dapat dilihat pada tabel berikut.
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari tiap-tiap pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,58%, atau sama seperti bulan sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode periode 1 Mei 2025 hingga 31 Mei 2025 dapat dilihat pada tabel berikut:
Untuk mempermudah melihat tren perkembangan tarif bunga, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews