PMK 240/2020

Kemenkeu Alokasikan Dana Rp4,09 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Januari 2021 | 15:45 WIB
Kemenkeu Alokasikan Dana Rp4,09 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Tampilan awal salinan PMK 240/2020

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan dana jaminan sosial (DJS) yang bisa dimanfaatkan oleh BPJS Kesehatan sebagai dana operasional paling tinggi senilai Rp4,09 triliun pada tahun ini.

Nominal DJS tersebut tercatat menurun dibandingkan dengan nilai yang dialokasikan Kementerian Keuangan pada tahun lalu. Pada 2020, DJS yang bisa diambil BPJS Kesehatan sebagai dana operasional mencapi Rp4,21 triliun.

"Penetapan besaran dana operasional ... dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatuhan," bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 240/2020, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Setiap bulan, BPJS Kesehatan bisa menarik 2,96% dari iuran yang terkumpul setiap bulan sebagai dana operasional. Persentase yang ditetapkan tersebut lebih rendah ketimbang tahun lalu. Pada 2020, persentase iuran bulanan yang bisa ditarik untuk dana operasional mencapai 3,06%.

Bila dana operasional tersebut tidak mencukupi, BPJS Kesehatan bisa mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan. Persentase iuran 2,96% yang diambil untuk operasional juga bisa diubah bila iuran program jaminan kesehatan tidak tercapai.

Apabila hendak diubah, BPJS Kesehatan wajib mengajukan usulan perubahan kepada Menteri Keuangan paling cepat pada pekan pertama Juli 2021 dan paling lambat pada September 2021.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Nanti, Menteri Keuangan akan memonitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 bulan sekali. BPJS Kesehatan juga wajib menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 bulan kepada Ditjen Anggaran.

"Hasil monitoring ... menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya," bunyi Pasal 4 ayat (4) PMK No. 240/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah