KOTA KUPANG

Kejar Target Penerimaan, Pajak Ini Bakal Dihidupkan Kembali

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Januari 2021 | 09:33 WIB
Kejar Target Penerimaan, Pajak Ini Bakal Dihidupkan Kembali

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUPANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang berencana menghidupkan kembali pajak air tanah sebagai salah satu upaya mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp101 miliar tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Kupang Ari Wijana mengatakan menghidupkan kembali pajak air tanah akan dikaji tahun ini. Menurutnya, sumur bor atau kerja sama dengan PDAM bila menggunakan air permukaan, semua itu ada pajaknya.

"Dulu pajak air tanah ada di dinas pertambangan dan energi, ada perda nomor 6 tahun 2012 tapi setelah dinas pertambangan dilikuidasi pajaknya tidak dikelola. Saya sudah konsultasi bagian hukum, perdanya tetap, perwalinya diubah,” katanya, dikutip Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Dalam peraturan wali kota (perwali) tersebut, lanjut Ari, dinas pendapatan yang akan mengelola pajak air tanah tersebut. Dia juga menambahkan Pemkot Kupang akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait dengan pajak air tanah, setelah perwali tersebut diterbitkan.

Di sisi lain, pemkot menargetkan PAD tahun ini meningkat menjadi Rp101 miliar dari tahun lalu Rp98 miliar. Sebagian besar pendapatan tersebut akan diprediksi akan berasal dari pungutan pajak daerah hotel, restoran, reklame, hiburan, parkir dan retribusi minuman alkohol. Hal ini dikarenakan jenis pajak daerah tersebut mencatatkan kinerja yang baik atau mencapai target setoran pada tahun lalu.

"Masih eksis pajak restoran dan rumah makan capaian di atas 120%. Lalu, 100% pajak reklame dan hotel tapi 100 persennya dari rasionalisasi target. Bila dibandingkan target 2019 beda, karena target 2020 lebih rendah," tutur Ari seperti dilansir kupang.tribunnews.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Dia juga menyampaikan target 2021 dinaikkan, tetapi tidak sama dengan 2019, terutama yang terkena dampak langsung seperti tempat hiburan. Begitu juga dengan pajak parkir khusus seperti di Lippo, Transmart, Ramayana, dan bandara.

Dia berharap pasca vaksin era normal baru bisa dijalankan lagi seperti dulu. Karena yang berkaitan dengan jasa berdampak langsung dengan pandemi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen