PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan, DJP Aktif Tagih Kekurangan Pembayaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Desember 2021 | 13:30 WIB
Kejar Penerimaan, DJP Aktif Tagih Kekurangan Pembayaran Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut penagihan terhadap kekurangan pembayaran pajak telah berkontribusi terhadap peningkatan realisasi penerimaan pajak pada akhir tahun fiskal 2021.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat dua proses bisnis utama yang dilakukan DJP dalam mengamankan target penerimaan tahun ini. Pertama, pengawasan terhadap sektor ekonomi yang mulai pulih kegiatan usahanya.

"Pengawasan yang kami lakukan pada situasi pandemi ini fokus pada sektor-sektor yang mengalami perbaikan selama masa pandemi," katanya dalam acara konferensi pers APBNKita, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Suryo menerangkan salah satu indikator pengawasan pajak menggunakan data Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), khususnya penerimaan bea keluar. Realisasi setoran bea keluar meningkat pada tahun ini didorong oleh perbaikan harga komoditas di pasar internasional.

Hal tersebut berimplikasi positif bagi pelaku usaha di dalam negeri. Sektor usaha tersebut kemudian menjadi sasaran proses bisnis pengawasan pajak.

Kedua, uji kepatuhan. Kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan pada tataran kepatuhan formal, tetapi ikut menyentuh kepatuhan materiel. Fokus utama uji kepatuhan meteriel berlaku pada wajib pajak yang masih memiliki kekurangan pembayaran sebelum masa pandemi Covid -19.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kedua proses bisnis tersebut pada akhirnya berimplikasi pada peningkatan pertumbuhan realisasi penerimaan pajak pada November 2021, yaitu sebesar 17% atau senilai Rp1.082,6 triliun dari periode yang sama tahun lalu.

"Kami konsisten melakukan pengawasan dan disamping itu lakukan uji kepatuhan materiel kepada beberapa ataupun banyak wajib pajak yang memang dalam tahun-tahun sebelumnya masih ada pajak yang harus dibayar lagi kepada negara," tutur Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Jamespet 30 Mei 2022 | 00:46 WIB

Служба дезинфекции https://expert.ru/2021/06/2/osobennosti-vybora-sluzhby-dezinfektsii/ в Москве

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif