PER-3/PJ/2026

WP yang Wajib Lapor SPT Elektronik Tak Boleh Pakai Formulir Kertas

Muhamad Wildan
Rabu, 01 April 2026 | 17.30 WIB
WP yang Wajib Lapor SPT Elektronik Tak Boleh Pakai Formulir Kertas
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT secara elektronik tidak bisa menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas.

Bila wajib pajak yang sudah diwajibkan menyampaikan SPT secara elektronik bersikukuh untuk menyampaikan SPT selain secara elektronik, Ditjen Pajak (DJP) tidak akan menerbitkan bukti penerimaan bagi wajib pajak dimaksud.

"Dalam hal wajib pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan SPT dengan cara selain elektronik, dirjen pajak tidak memberikan bukti penerimaan," bunyi Pasal 8 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, dikutip pada Rabu (1/4/2026).

Wajib pajak yang tidak diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) juga dianggap tidak menyampaikan SPT.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik bila memenuhi setidaknya salah satu dari ketujuh kriteria berikut. Pertama, wajib pajak dimaksud merupakan merupakan wajib pajak badan.

Kedua, SPT Tahunan PPh yang disampaikan wajib pajak berstatus lebih bayar. Ketiga, wajib pajak diwajibkan menyampaikan SPT masa dalam bentuk dokumen elektronik. Keempat, wajib pajak pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik.

Kelima, wajib pajak terdaftar di KPP selain KPP pratama. Keenam, wajib pajak menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh. Ketujuh, laporan keuangan wajib pajak diaudit oleh akuntan publik.

Terkait dengan SPT masa seperti SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi, SPT tersebut harus disampaikan dalam bentuk elektronik oleh seluruh wajib pajak yang berkewajiban menyampaikan SPT dimaksud. Adapun SPT Masa PPN juga harus disampaikan oleh para pengusaha kena pajak (PKP) secara elektronik.

Guna menyampaikan SPT secara elektronik, wajib pajak bisa memanfaatkan coretax administration system ataupun aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.