INDIA

Kebutuhan Medis Melonjak, Pemerintah Pangkas Tarif PPN

Muhamad Wildan | Senin, 14 Juni 2021 | 11:00 WIB
Kebutuhan Medis Melonjak, Pemerintah Pangkas Tarif PPN

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India memutuskan untuk memangkas tarif PPN yang dikenakan atas alat-alat kesehatan dan kebutuhan medis di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di negara tersebut.

Beberapa barang yang pajaknya dipangkas antara lain tabung oksigen, ventilator, diagnostic kit, hingga hand sanitizer. Barang yang awalnya dikenai tarif pajak hingga 12-18% diturunkan menjadi tinggal 5%.

Penurunan pajak barang dan jasa atas beberapa kebutuhan dan alat medis ini diharapkan dapat menurunkan biaya pelayanan kesehatan yang tercatat melambung akibat gelombang kedua pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

"Pemotongan tarif pajak dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada pasien tanpa menimbulkan implikasi terhadap keuangan pemerintah," kata Revenue Secretary Tarun Bajaj seperti dilansir zawya.com, Senin (14/6/2021).

Untuk diketahui, angka kematian akibat pandemi Covid-19 di India sempat mencapai 400.000 per hari pada Mei 2021. Pada saat bersamaan, banyak orang India yang terpaksa mengeluarkan biaya sendiri untuk mendapatkan pelayanan dari rumah sakit.

Fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah seperti tabung oksigen tak mencukupi untuk menangani kasus pandemi Covid-19 yang melonjak sangat drastis pada bulan lalu. Harga tabung oksigen di India sempat melonjak 20 kali lipat di pasar gelap.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Untuk itu, pemerintah memangkas tarif pajak PPN atas barang atau alat kesehatan. Dari pemangkasan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu untuk memenuhi kebutuhannya, terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, India bahkan harus membayar uang yang besar untuk mendapatkan fasilitas ambulans atau mobil jenazah. Per Sabtu (12/6/2021), tercatat angka kematian di India sudah menurun ke level 4.002 kematian per hari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas