INSENTIF PAJAK

Kata Sri Mulyani, Ribuan Perusahaan Sudah Nikmati Insentif Pajak

Dian Kurniati | Senin, 30 November 2020 | 17:18 WIB
Kata Sri Mulyani, Ribuan Perusahaan Sudah Nikmati Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar BNPB Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan realisasi pemanfaatan insentif pajak di tengah pandemi Covid-19 hingga 25 November senilai Rp46,4 triliun.

Sri Mulyani mengatakan realisasi tersebut setara 38,5% dari pagu Rp120,6 triliun atau 63,3% jika bantalan shortfall pajak yang senilai Rp47,28 triliun tidak dihitung. Menurutnya, insentif pajak tersebut telah membantu ratusan ribu wajib pajak menghadapi masa sulit akibat pandemi.

"Untuk insentif usaha yang mencapai Rp120 triliun, kami sudah melihat ribuan atau ratusan ribu perusahaan yang menikmati insentif usaha ini," katanya melalui konferensi pers secara virtual di BNPB, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Sri Mulyani memerinci realisasi pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp2,99 triliun atau 31% dari pagu Rp9,7 triliun. Insentif tersebut diajukan sekitar 131.000 wajib pajak perusahaan untuk para pegawainya.

Pada insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, realisasinya Rp11,05 triliun atau 83% dari pagu Rp13,39 triliun. Realisasi tersebut dimanfaatkan oleh 14.600 wajib pajak badan.

Pada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, terealisasi Rp17,18 triliun atau 80% dari pagu Rp21,59 triliun. Perusahaan yang memanfaatkan insentif tersebut tercatat mencapai 66.300 wajib pajak.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Sementara pada insentif restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, realisasinya Rp4,32 triliun atau 57% dari pagu Rp7,55 triliun. Insentif ini dimanfaatkan oleh 2.200 wajib pajak.

Adapun pada insentif penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%, realisasinya tercatat Rp10,87 triliun atau 58% dari pagu Rp18,78 triliun.

Menurut Sri Mulyani, berbagai insentif pajak tersebut akan menolong pelaku usaha menghadapi tekanan pandemi yang telah menyebabkan kegiatan produksi dan penjualannya menurun.

"Dengan adanya dukungan insentif ini, wajib pajak bisa diringankan. Mereka mendapat bantuan ini dan merasakan dampak dari sisi bagaimana mereka harus menghadapi jumlah karyawan yang harus dikurangi jam kerjanya atau dari sisi upah yang harus dibayarkan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI