BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Wajib Pajak yang Kena Penyidikan DJP Naik 295,65% Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2024 | 08:49 WIB
Jumlah Wajib Pajak yang Kena Penyidikan DJP Naik 295,65% Tahun Lalu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah kegiatan penyidikan terhadap wajib pajak oleh Ditjen Pajak (DJP) pada 2023 tercatat naik signifikan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (2/4/2024).

Dalam data Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia yang dipublikasikan dalam laman resmi otoritas, ada sebanyak 455 wajib pajak dilakukan penyidikan. Jumlah ini naik hingga 295,65% dibandingkan jumlah pada tahun sebelumnya sebanyak 115 wajib pajak.

“89 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU (P-21) [jumlah turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya 98 berkas],” tulis DJP.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Sesuai dengan UU KUP, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan serta menemukan tersangkanya.

Penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu di lingkungan DJP yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mengenai penyidikan dan berbagai indikator kinerja penegakan hukum yang dilakukan DJP pada 2023, ada pula bahasan terkait dengan tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21. Kemudian, ada juga ulasan terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Penghentian Penyidikan

Berdasarkan pada Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia, ada 24 kasus yang dilakukan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Dari jumlah kasus tersebut, DJP mencatat total pembayaran pokok dan sanksi senilai Rp67,35 miliar.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan capaian pada 2022 sebanyak 16 kasus dengan total pembayaran pokok dan sanksi senilai Rp66 miliar. Dalam penegakan hukum pidana, wajib pajak berkesempatan menghindari sanksi pemidanaan (asas ultimum remedium).

Pada tahap penyidikan, ultimum remedium diimplementasikan dalam bentuk pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif Pasal 44B ayat (2) UU KUP sebesar 100% untuk kealpaan, 300% untuk kesengajaan, dan 400% untuk bupot/bukti setoran/faktur pajak fiktif. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Terhadap 1.218 Wajib Pajak Dilakukan Pemeriksaan Bukper

Berdasarkan pada Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia, jumlah wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) pada tahun lalu tercatat sebanyak 1.218. Jumlah ini turun 2,09% dibandingkan jumlah pada 2022 sebanyak 1.244 wajib pajak.

Pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Simak ‘Apa Pemeriksaan Bukper Selalu Ditindaklanjuti Penyidikan? Ini Kata DJP’. (DDTCNews)

Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan

Berdasarkan pada data Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia, sebanyak 276 wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada 2023. Jumlah ini turun sekitar 31,17% dari kinerja pada 2022 sebanyak 401 wajib pajak.

Baca Juga:
Menghitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap yang Terima Penghasilan Bulanan

Dari wajib pajak tersebut, DJP mencatat total pembayaran mencapai Rp1,39 triliun, lebih sedikit dibandingkan pada tahun sebelumnya. Pada 2022, total pembayaran pokok dan sanksi dari 401 wajib yang mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan tercatat senilai Rp1,62 triliun. (DDTCNews)

Ribuan Wajib Pajak Betulkan SPT/Bayar Pajak

Sebagai hasil dari kolaborasi penegakan hukum pada 2023, DJP mencatat sebanyak 5.595 wajib pajak telah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau pembayaran. Jumlah tersebut naik sekitar 3,75% dari kinerja tahun sebelumnya sebanyak 5.393 wajib pajak.

Adapun pembayaran yang diterima otoritas dari hasil kolaborasi penegakan hukum tercatat senilai Rp2,66 triliun. Nilai itu justru turun dibandingkan performa tahun sebelumnya senilai Rp3,3 triliun. Simak ‘Kolaborasi Penegakan Hukum DJP, 5.595 WP Betulkan SPT/Bayar Pajak’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Pelaksanaan Forensik Digital

Berdasarkan pada data Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia, jumlah penyelesaian pelaksanaan forensik digital pada tahun lalu tercatat sebanyak 1.039. Jumlah ini naik 28,91% dibandingkan dengan kinerja tahun sebelumnya sebanyak 806 penyelesaian.

Sesuai dengan SE-36/PJ/2017, forensik digital merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Simak ‘Soal Forensik Digital dan Keamanan Data Wajib Pajak, Ini Kata DJP’. (DDTCNews)

Blokir Rekening dan Sita Aset Penanggung Pajak

Berdasarkan pada data Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia, ada sebanyak 21.771 pemblokiran rekening penanggung pajak. Dari pemblokiran rekening penanggung pajak tersebut, DJP mencatat total pencairan senilai Rp341 miliar.

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Selain itu, ada 32.226 penyitaan barang penanggung pajak. Dari penyitaan tersebut, DJP mencatat adanya pencairan senilai Rp951 miliar. Kemudian, ada 6.997 pemindahan saldo rekening dan penjualan barang sitaan milik penanggung pajak senilai Rp817 miliar.

Selain itu, ada 312 penanggung pajak yang dicegah berpergian ke luar negeri dengan hasil pencairan senilai Rp54 miliar. DJP juga melakukan kegiatan penyanderaan (gijzeling) terhadap 1 penanggung pajak. Simak ‘Penegakan Hukum, DJP Blokir Rekening dan Sita Aset Penanggung Pajak’. (DDTCNews)

Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tabel tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap dalam PP 58/2023 telah didesain sedemikian rupa guna mencegah timbulnya kurang bayar yang terlalu besar pada masa pajak Desember.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

"Di skema lama itu justru pemotongan di Desember lebih besar dibandingkan dengan pemotongan rutinnya setiap bulan," ujar Hestu.

Tak hanya mengurangi jumlah kurang bayar yang timbul pada Desember, kehadiran TER juga mempermudah pemberi kerja dalam melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21. Pegawai juga dapat dengan mudah mengetahui besaran PPh Pasal 21 yang dipotong.

Kalaupun pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER ternyata memang menimbulkan lebih bayar, Yoga menjamin kelebihan pembayaran yang timbul tidaklah terlalu besar. Kelebihan pembayaran juga akan dikembalikan ke pegawai. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Pelaporan SPT Tahunan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebanyak 12,98 juta wajib pajak orang pribadi telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2023 hingga 31 Maret 2024 pukul 23.59 WIB. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 7,32% dibandingkan dengan tahun sebelumnya 12,10 juta.

“Terimakasih dan penghargaan sekali lagi kepada seluruh pembayar pajak yang patuh sesuai peraturan perundangan. Dengan uang pajak, kita bangun Indonesia yang mandiri maju sejahtera dan berkeadilan,” ujar Sri Mulyani dalam unggahannya di Instagram. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Tarif Bunga per Bulan

Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 April 2024 sampai dengan 30 April 2024.

Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.5/KM.10/2024. Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,55% hingga 2,22%. Simak ‘Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak April 2024, Ini Perinciannya’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo