Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2025
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru yang mengatur soal penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2025.
PMK 17/2025 diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan. Beleid ini juga mengatur ketentuan pelunasan atas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan serta mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan.
“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan, memberikan keadilan dan perlindungan HAM bagi wajib pajak, dan di sisi lain tetap memberikan perlindungan bagi negara dalam memperoleh hak atas pendapatan negara,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 17/2025, dikutip pada Kamis (27/2/2025).
Secara umum, pelaksanaan penyidikan yang diatur dalam PMK 17/2025 berkaitan dengan dasar penyidikan dan rangkaian prosedur penyidikan. Prosedur penyidikan tersebut mulai dari pemanggilan penyidikan, penetapan tersangka, hingga penghentian penyidikan.
PMK 17/2025 tersebut juga mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan dalam rangka kepentingan penerimaan negara yang sebelumnya diatur dalam PMK 55/2016 s.t.d.d Pasal 108 PMK 18/2021.
Kemudian, ada pula pengaturan tentang permintaan informasi kerugian pada pendapatan negara dari penuntut umum ke Ditjen Pajak (DJP). Selain itu, PMK 17/2025 mengatur ketentuan penanganan penyidikan di luar yurisdiksi Indonesia atau lintas batas negara.
Lebih lanjut, PMK 17/2025 juga mengakomodir ketentuan penyampaian dokumen serta permohonan dari wajib pajak atau tersangka melalui coretax. Penerbitan serta pengiriman keputusan dan dokumen dari DJP pun disampaikan via coretax sesuai dengan ketentuan PMK 81/2024.
PMK 17/2025 berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 25 Februari 2025. Berlakunya PMK 17/2025 sekaligus mencabut PMK 55/2016 dan Pasal 108 PMK 18/2021 yang sebelumnya hanya mengatur perihal ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara. (rig)