Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksa memiliki kewajiban untuk menyampaikan pos-pos dalam SPT, data, atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa.
Kewajiban pemeriksa pajak untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait pos-pos yang diperiksa berlaku dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan dengan tipe pemeriksaan terfokus.
"... dalam hal dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksa pajak juga harus memenuhi kewajiban ... menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam SPT, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan tipe pemeriksaan terfokus," bunyi penggalan Pasal 7 ayat (2) huruf c PMK 15/2025, dikutip Jumat (28/2/2025).
Pemberitahuan tertulis mengenai pos-pos SPT, data, atau kewajiban pajak tertentu yang diperiksa harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan.
"Surat pemberitahuan pemeriksaan ... disertai dengan pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang akan dilakukan pemeriksaan dalam hal pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan tipe pemeriksaan terfokus," bunyi Pasal 10 ayat (4) PMK 15/2025.
Dalam hal terdapat perubahan pos SPT, data, atau kewajiban pajak tertentu yang diperiksa, pemeriksa pajak juga harus menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait perubahan tersebut kepada wajib pajak.
Sebagai informasi, pemeriksaan terfokus adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak secara terfokus atas satu atau beberapa pos dalam SPT, bukan seluruh pos dalam SPT. Pemeriksaan terfokus dilakukan secara mendalam.
Jangka waktu pengujian dari pemeriksaan terfokus adalah selama 3 bulan terhitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan hingga tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) disampaikan.
PMK 15/2025 telah diundangkan dan dinyatakan berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa ketentuan sebelumnya yakni PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)