PMK 48/2023

Jual Emas Perhiasan & Batangan, Pengusaha Kini Kena Pajak 0,25 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 30 April 2023 | 09:43 WIB
Jual Emas Perhiasan & Batangan, Pengusaha Kini Kena Pajak 0,25 Persen

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengatur ulang mekanisme pemungutan PPh atas penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, batu permata, serta jasa yang terkait.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/2023, pihak lain yakni pengusaha emas perhiasan dan pengusaha emas batangan ditunjuk sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melapor PPh atas penjualan emas perhiasan dan emas batangan.

"Pihak lain…merupakan pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan, sebagai subjek pajak dalam negeri yang terlibat langsung dalam transaksi," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 48/2023, dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Pengusaha emas perhiasan yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 48/2023, yaitu pabrikan emas perhiasan serta pedagang emas perhiasan.

Pengusaha emas perhiasan ataupun emas batangan berkewajiban memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual emas perhiasan atau emas batangan.

Lebih lanjut, PPh Pasal 22 terutang dan dipungut pada saat penjualan. PPh Pasal 22 yang dipungut pengusaha emas perhiasan atau emas batangan bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai PPh dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang dipungut.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Untuk diperhatikan, penjualan emas yang terutang PPh Pasal 22 ialah penyerahan emas perhiasan hasil produksi dari pabrikan kepada pengusaha yang memesan emas perhiasan serta penyerahan bahan baku berupa emas perhiasan atau emas batangan dari pengusaha kepada pabrikan.

Dalam hal pengusaha emas perhiasan juga melakukan penjualan perhiasan yang bahannya bukan dari emas atau menjual batu permata dan batu sejenisnya, penjualan tersebut juga dipungut PPh Pasal 22.

Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan atau emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final UMKM, dan wajib pajak yang memiliki SKB PPh Pasal 22.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Pemungutan juga tidak dilakukan atas penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia (BI) dan atas penjualan melalui pasar fisik emas digital.

Lalu, jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, serta batu permata dan batu lainnya juga merupakan objek PPh.

Contoh jasa yang dimaksud ialah jasa modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa lainnya yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, serta batu permata atau batu lainnya.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Atas imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, serta batu permata atau batu lainnya, pemotong PPh harus memotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.

Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sedangkan pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan atas wajib pajak badan dalam negeri dan BUT.

PMK 48/2023 telah diundangkan pada 28 April 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Mei 2023. Dengan berlakunya PMK 48/2023, PMK 30/2014 serta Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT