KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Resmi Tetapkan Dua KEK Baru di Batam

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Juni 2021 | 11:30 WIB
Jokowi Resmi Tetapkan Dua KEK Baru di Batam

Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo resmi menetapkan dua kawasan ekonomi khusus (KEK) baru yaitu KEK Batam Aero Technic dan KEK Nongsa seiring dengan diterbitkannya Perpres 67/2021 dan Perpres 68/2021.

"Dalam rangka percepatan pengembangan wilayah di Pulau Batam untuk mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan KEK," bunyi bagian pertimbangan Perpres 67/2021, dikutip Selasa (15/6/2021).

KEK Batam Aero Technic terletak di Bandar Udara Hang Nadim. KEK ini difokuskan pada beberapa kegiatan usaha antara lain produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Sementara itu, kegiatan usaha KEK Nongsa antara lain riset, ekonomi digital, dan pengembangan, pariwisata, pendidikan, serta industri kreatif.

Berdasarkan keterangan resmi Kemenko Perekonomian, KEK Batam Aero Technic difokuskan untuk pengembangan industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) pesawat. KEK ini memiliki target investasi Rp7,2 triliun dan diharapkan menciptakan 9.976 lapangan kerja baru.

Selanjutnya, KEK Nongsa dikembangkan secara khusus untuk menarik kegiatan berbasis digital dan pariwisata. KEK ini diharapkan dapat menarik investasi sebesar Rp16 triliun dan menyerap 16.500 tenaga kerja baru.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Penetapan kedua KEK ini dinilai sangat strategis dalam mendukung pengembangan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun yang saat ini telah dikembangkan menjadi Free Trade Zone dan telah menarik investor, baik dalam negeri maupun asing.

“Rencana Aksi untuk kedua KEK ini telah disusun. Saya meminta komitmen semua instansi terkait untuk melaksanakannya dengan baik," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara