PIDATO KENEGARAAN 2022

Jokowi Janji akan Disiplinkan Instansi dan BUMN untuk Beli Produk UMKM

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:33 WIB
Jokowi Janji akan Disiplinkan Instansi dan BUMN untuk Beli Produk UMKM

Jokowi saat menyampaikan pidato kenegaraan. (foto: Agus Suparto, BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan penyerapan produk UMKM oleh instansi pemerintahan dan BUMN.

Jokowi mengatakan saat ini produk UMKM telah ditayangkan di e-Katalog dengan harapan produk tersebut dapat diserap oleh instansi melalui APBN dan APBD. Ke depan, Jokowi menekankan, kepatuhan instansi dalam menyerap produk UMKM akan terus ditingkatkan.

"Kewajiban APBN, APBD, dan BUMN untuk membeli produk dalam negeri juga akan terus didisiplinkan," ujar Jokowi dalam Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke-77, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Selain melalui mekanisme anggaran, dukungan terhadap UMKM melalui startup decacorn dan unicorn. Jokowi mengatakan decacorn dan unicorn didorong untuk membantu pemberdayaan UMKM melalui digitalisasi ekonomi.

Dengan dukungan tersebut, diharapkan sebanyak 30 juta UMKM masuk ke ekosistem digital pada 2024. "UMKM harus terus didukung agar bisa segera naik kelas," ujar Jokowi.

Untuk diketahui, dukungan anggaran terhadap UMKM telah tercantum dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

UU Cipta Kerja mengatur 40% dari belanja kementerian dan lembaga (K/L), APBD, dan BUMN harus digunakan untuk membeli produk-produk koperasi dan UMKM.

Bila batasan minimal 40% tersebut dipenuhi, K/L diperkirakan bisa menyerap produk UMKM senilai Rp526 triliun per tahun. APBD diperkirakan dapat menyerap Rp535 triliun, sedangkan BUMN diperkirakan dapat menyerap produk UMKM senilai Rp423 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan