LOMBA MENULIS ARTIKEL PAJAK

Jika Go-Jek Menjadi Agen Pelaporan SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Desember 2017 | 11:16 WIB
Jika Go-Jek Menjadi Agen Pelaporan SPT
Kemas Fahmi Hamzah, Politeknik Keuangan Negara STAN.

PELAPORAN surat pemberitahuan (SPT) pajak, baik SPT tahunan maupun SPT masa, merupakan salah satu bentuk kepatuhan warga negara terhadap kewajiban perpajakan. Sayangnya fakta yang kita alami saat ini, masih banyak wajib pajak yang belum menjalankan kewajibannya.

Tentunya ada beragam faktor yang menjadi penyebabnya, mulai dari kurangnya kesadaran wajib pajak itu sendiri akan pentingnya pajak bagi jalannya roda pemerintahan hingga kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam mengelola uang pajak.

Pada dasarnya, masyarakat tentu ingin uang pajak yang mereka setorkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan publik. Tetapi yang terjadi malah disalahgunakan oleh pejabat-pejabat untuk kepentingan pribadinya.

Namun diluar dari faktor-faktor tersebut, kesibukan wajib pajak dalam hal kehidupan pribadi dan pekerjaannya pun menjadi salah satu alasan mengapa mereka tidak mematuhi kewajiban perpajakan. Dalam hal ini ajib pajak tidak memiliki waktu untuk mengisi SPT, apalagi untuk mengumpulkannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ia terdaftar.

Padahal mereka sudah menyetorkan pajak yang harus dibayar ke kas negara. Hal ini terkait dengan sistem penyampaian SPT yang bisa jadi masih mereka anggap sulit. Mengatasi hal ini, Ditjen Pajak pun telah memfasilitasi wajib pajak dengan e-SPT agar wajib pajak dapat mengisi SPT-nya secara elektronik.

Hal ini cukup memudahkan wajib pajak karena tidak perlu mengambil formulir SPT lagi di KPP. Wajib pajak hanya perlu mengisi melalui laman e-filing dan mencetaknya dalam bentuk hardcopy. Hardcopy e-SPT tersebut kemudian dapat dikirim ke KPP tempat ia terdaftar melalui jasa pos atau ekspedisi.

Lagi-lagi wajib pajak masih perlu menyisihkan waktunya untuk datang ke kantor pos mengingat tidak ada layanan pos untuk menjemput barang yang ingin dikirimkan. Di sisi lain, Ditjen Pajak juga tidak mungkin bisa menanganinya, melihat jumlah fiskus terbilang sedikit dibandingkan dengan jumlah wajib pajak.

Belakangan ini, muncul sebuah layanan kurir daring yang dibuat oleh Go-Jek, salah satu jasa transportasi online terbesar di Indonesia. Layanan ini populer dengan nama go-send. Hanya dengan beberapa sentuhan pada smartphone, seorang driver akan menjemput barang lalu mengirimkannya ke lokasi yang dituju.

Layanan kurir yang dimiliki oleh Go-Jek Indonesia ini telah mengubah perilaku masyarakat, khususnya dalam hal pengiriman barang. Jika kembali pada masalah yang dialami wajib pajak yang telah disebutkan, layanan go-send dirasa cocok menjadi solusi dari keterbatasan waktu yang dimiliki wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

Kenapa Go-Jek?

Go-Jek merupakan jasa transportasi daring melalui aplikasi smartphone yang kini sudah sangat populer dan membantu beragam aktivitas masyarakat. Didirikan tahun 2010 dengan layanan transportasi sepeda motor yang dapat dipesan melalui aplikasi, kini Go-Jek telah menciptakan banyak inovasi baru seperti layanan pengiriman makanan (go-food), pembayaran elektronik (go-pay) dan layanan pengiriman barang (go-send).

Sebenarnya masih banyak lagi inovasi-inovasi yang dikembangkan oleh Go-Jek, namun layanan go-send menjadi fokus yang menarik untuk dimanfaatkan sebagai sebuah metode baru dalam mengirimkan berkas SPT wajib pajak. Jaringannya pun tak perlu diragukan karena Go-Jek memiliki lebih dari 250.000 driver yang telah hadir di 50 kota di seluruh Indonesia dan akan terus bertambah.

Sebenarnya, baru-baru ini sudah terdengar isu mengenai keinginan Menteri Keuangan bekerja sama dengan Go-Jek setelah pertemuan kedua pihak yang dilakukan pada 7 November 2017 lalu. Namun saat ditanya setelah pertemuan selesai dilakukan, Nadiem, CEO Go-Jek Indonesia, tidak menyebut berkenaan wacana tersebut.

Diluar dari hal itu, tetap saja isu ini harus disambut baik melihat manfaat jika wacana tersebut benar terwujud. Tentunya pemerintah harus menyusun langkah terlebih dahulu sebelum menyampaikan rencana tersebut kepada publik.

Beberapa poin yang perlu pemerintah perhatikan adalah kerjasama seperti apa yang disepakati nantinya dan sejauh apa peran Go-Jek untuk dijadikan agen dalam membantu wajib pajak. Kerja sama tersebut akan lebih baik dimulai secara perlahan, yaitu dimulai dari melibatkan Go-Jek menjadi kurir pengiriman laporan SPT kemudian merambat ke bidang-bidang lain seperti melayani pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun pendaftaran Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Harapannya Go-Jek bisa membuat menu khusus pelayanan pajak agar dapat menjadi perhatian bagi penggunanya. Dengan driver yang sangat banyak, pesan-pesan mengenai pentingnya pajak pun dapat dititipkan kepada pengguna dan secara tidak langsung juga meningkatkan kesadaran pajak.

Go-Jek mempunyai latarbelakang pengguna yang begitu beragam, dari masyarakat yang berekonomi rendah sampai masyarakat yang berekonomi tinggi pun tak lepas dari kebutuhan layanan transportasi daring tersebut. Ini harusnya menjadi pertimbangan kuat menjadikan Go-Jek sebagai agen pajak.

Dengan begitu, kegiatan ekstensifikasi wajib pajak dapat tercapai dan berdampak pada bertambahnya jumlah wajib pajak baru. Tidak hanya itu, sesuai poin utama yang dibahas yaitu memberi fasilitas kurir kepada wajib pajak yang memiliki kesibukan merupakan perwujudan instensifikasi pajak.

Alasan-alasan di atas dapat dijadikan pandangan pemerintah untuk secepatnya membangun kerja sama dengan penyedia jasa online seperti Go-Jek. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan akan berdampak langsung bagi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Apalagi 2017 ini, realisasi penerimaan pajak diragukan bisa mencapai target. Untuk itu, tentu saja hal ini harus direncanakan dengan skema yang matang sehingga dapat dirasakan betul dampaknya, dan tentunya tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.*

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 27 Januari 2024 | 16:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Cerita Peneliti, Juara III Lomba Menulis Pajak & Politik DDTCNews 2023

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:21 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Cerita ASN KKP, Juara II Lomba Menulis Pajak dan Politik DDTCNews 2023

Kamis, 07 Desember 2023 | 15:30 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Cerita PNS, Juara I Lomba Menulis Pajak dan Politik DDTCNews 2023

Senin, 27 November 2023 | 11:00 WIB HUT KE-16 DDTC

Daftar Pemenang Lomba Menulis Pajak & Politik 2023 Berhadiah Rp57 Juta

BERITA PILIHAN