PMK 102/2021

Jika Diperoleh Data dan Informasi Ini, DJP Bisa Tagih PPN Sewa Toko

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Agustus 2021 | 15:40 WIB
Jika Diperoleh Data dan Informasi Ini, DJP Bisa Tagih PPN Sewa Toko

Ilustrasi. Pedagang memasang lampu di depan gerainya di ITC Kebon Kalapa, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Berbekal data dan/atau informasi, Ditjen Pajak (DJP) dapat menagih pajak pertambahan nilai (PPN) yang awalnya diajukan untuk mendapat insentif ditanggung pemerintah (DTP) sesuai dengan PMK 102/2021.

Dalam Pasal 5 beleid tersebut, ada 3 jenis data dan/atau informasi yang memungkinkan otoritas pajak menagih PPN terutang. Penagihan dilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) atas nama dirjen pajak.

“Kepala kantor pelayanan pajak atas nama direktur jenderal pajak menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi penggalan Pasal 5 PMK 102/2021, dikutip pada Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Pertama, data dan/atau informasi menunjukkan objek yang diserahkan bukan merupakan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran. Sesuai dengan Pasal 2, PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh pemerintah.

Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir. Ruangan atau bangunan berupa toko atau gerai (outlet).

Toko atau gerai itu bisa berdiri sendiri atau berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, dan pasar rakyat.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Kedua, data dan/atau informasi menunjukkan periode sewa dan periode penagihan sewa tidak sesuai dengan ketentuan dalam PMK ini. Dalam Pasal 3 disebutkan insentif diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus 2021 sampai dengan November 2021.

Ketiga, data dan/atau informasi menunjukkan penyerahan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (5), dan/atau ayat (7). Pasal ini mengatur mengenai pembuatan faktur dan pelaporan realisasi PPN DTP. Simak ‘Mau PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah? PKP Harus Lapor Ini ke DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah