PROVINSI DIY

Jangan Terlewat! DIY Kembali Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 07:00 WIB
Jangan Terlewat! DIY Kembali Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kantor Samsat Sleman menyatakan program pemutihan dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-78 RI. Program pemutihan ini berlaku untuk semua masyarakat di Yogyakarta.

"Samsat se-DIY terhitung mulai tanggal 10 Agustus sampai dengan 30 September 2023 memberlakukan program bebas denda [pajak kendaraan bermotor]," bunyi keterangan resmi Samsat Sleman, dikutip pada Sabtu (19/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Program pemutihan ini terdiri atas 3 insentif. Pertama, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Kedua, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ketiga, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja.

Program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dengan mengikuti program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor pun dapat mengikuti program pemutihan ini untuk mencegah data kendaraan bermotornya dihapus. Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.

Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong.

"Program bebas denda berlaku secara otomatis pada sistem samsat. Pemilik kendaraan cukup datang ke Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak seperti biasa," bunyi keterangan Samsat Sleman. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan