INDEF:

Jangan Sampai Kebijakan PTKP Kontraproduktif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 16:29 WIB
Jangan Sampai Kebijakan PTKP Kontraproduktif

JAKARTA, DDTCNews – Belakangan ini pemerintah sempat menyinggung soal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dianggap terlalu tinggi. Namun, hingga kini pemerintah belum melakukan pengkajian ulang PTKP sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira mengakatan saat ini perubahan PTKP belum perlu dilakukan. Menurutnya perubahan batasan PTKP justru dinaikkan seiring peningkatan UMP, justru batasan PTKP bukan diturunkan.

"Untuk saat ini perubahan batasan PTKP masih belum perlu. Kalau diubah biasanya dinaikkan seiring kenaikan UMP. Masalahnya kalau buru-buru diubah sementara daya beli sedang lesu, dampaknya justru kontraproduktif terhadap target penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (25/7).

Baca Juga:
Wanita Cerai dan Punya 2 Tanggungan Anak, Begini Status PTKP-nya

Bhima menjelaskan tingkat konsumsi masyarakat menengah ke bawah akan semakin tergerus, terutama di daerah dengan UMP rendah. Masih banyak daerah yang hingga saat ini masih mengenakan batasan UMP yang sangat rendah.

"Jadi dari awalnya PTKP Rp4.5 juta per bulan, misalnya disesuaikan dengan UMP terendah seperti Yogyakarta yang sekitar Rp1.5 jt per bulan, memang akan banyak wajib pajak baru yang terjaring. Tapi wajib pajak yang baru tadi justru akan mengurangi pengeluaran rutinnya. Disposable income jadi berkurang," tuturnya.

Sementara data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per bulan Maret 2017 membuktikan pengeluaran 40% penduduk terbawah hanya tumbuh 1.89%. Angka tersebut cukup rendah dibanding per bulan September 2016 yang tumbuh 4.56%.

Baca Juga:
Penghasilan Bunga dari Simpanan Koperasi Kena PPh Final, Seperti Apa?

Bhima menekankan pertumbuhan pengeluaran kelompok masyarakat menengah ke bawah akan menurun karena merasakan dampak perubahan PTKP. Walaupun tujuan perubahan PTKP untuk mendorong penerimaan negara dan meningkatkan tax ratio, tapi waktu pelaksanaanya harus dikaji serius.

"Jangan sampai kebijakan perpajakan justru kontraproduktif terhadap perekonomian dan penerimaan pajak. Perubahan PTKP saya proyeksi akan mempengaruhi perilaku wajib pajak menjadi tax avoidance atau memicu penghindaran pelaporan pajak karena PTKP-nya terlalu rendah," pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 12 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Wanita Cerai dan Punya 2 Tanggungan Anak, Begini Status PTKP-nya

Kamis, 04 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penghasilan Bunga dari Simpanan Koperasi Kena PPh Final, Seperti Apa?

Senin, 01 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Bagaimana Cara Bayar Dendanya?

Minggu, 31 Maret 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tinggal Hari Ini, Pemberitahuan Penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas