JADETABEK

Jadwal Samsat Keliling di Jadetabek 9 Agustus 2021, Cek di Sini

Muhamad Wildan | Senin, 09 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Jadwal Samsat Keliling di Jadetabek 9 Agustus 2021, Cek di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Berdasarkan akun Twitter resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, untuk hari ini setidaknya terdapat 17 titik layanan Samsat Keliling yang beroperasi mulai 8.00 WIB pada Senin (9/8/2021). Berikut lokasinya.

1. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
4. Jakarta Barat: Halaman parkir Samsat Jakarta Barat
5. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
6. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci
7. Ciledug: Halaman kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug
8. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong
9. Ciputat: Halaman Ruko Gerai Bintaro Sektor 3A Ciputat
10. Kelapa Dua: Polsek Pakuhaji, Jalan Pakuhaji, Tangerang dan Pasar Intermoda BSD Kelapa Dua
11. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok
14. Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Pastikan membawa dokumen yang dibutuhkan untuk membayar pajak kendaraan, seperti KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Tidak hanya itu, pada masa pandemi Covid-19, Polda Metro Jaya akan mengimbau para wajib pajak menerapkan protokol kesehatan di lokasi seperti menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Pemilik kendaraan yang ingin membayar PKB harus menyesuaikan jadwal lantaran pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?