PODTAX

Jadi Instrumen Pertumbuhan Investasi, Begini Cara Kerja LPI

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Februari 2021 | 08:30 WIB
Jadi Instrumen Pertumbuhan Investasi, Begini Cara Kerja LPI

PEMERINTAH telah mengeluarkan PP No. 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang bertujuan untuk mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang, sekaligus turut mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Senior Economist Standard Chartered Aldian Taloputra berpendapat pembentukan LPI yang merupakan salah satu amanat dari UU Cipta Kerja ini bisa menjadi modal bagi Indonesia dalam menarik investasi hingga jangka panjang.

“LPI merupakan kumpulan dana (pool of fund) yang digunakan untuk investasi surat berharga dan kemudian mendapatkan imbal hasil,” katanya.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Dalam praktiknya, lanjut Aldian, terdapat perbedaan antara LPI dan jenis investasi lainnya. Pertama, dana yang dikelola LPI atau biasa disebut dengan Sovereign Wealth Fund (SWF) ini adalah milik negara, bukan milik individual.

Kedua, dana yang dikelola oleh LPI, khususnya di Indonesia lebih diarahkan untuk pembiayaan proyek infrastruktur. Adapun SWF di negara maju umumnya ditujukan untuk reinvestasi anggaran yang dimiliki negara.

“Skema SWF ini memiliki perbedaan di berbagai negara. Di negara maju, biasanya ditujukan untuk reinvestasi anggaran yang dimiliki negara. Di negara berkembang, SWF lebih banyak diarahkan untuk mengundang investasi ke negaranya,” jelas Aldian.

Tak ketinggalan, ia juga mengidentifikasi sejumlah prasyarat dalam mengimplementasikan LPI atau SWF secara baik di Indonesia. Penasaran? Yuk simak obrolan lengkap DDTC PodTax melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor