Tampilan dokumen PP 111/2021.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan suntikan modal atau penyertaan modal negara (PMN) untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) senilai total Rp60 triliun.
Jokowi menerbitkan 2 peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pemberian suntikan modal tersebut, yakni PP 110/2021 dan PP 111/2021. Suntikan modal itu diberikan masing-masing senilai Rp15 triliun dan Rp45 triliun, tetapi berasal dari sumber yang berbeda.
"Penambahan penyertaan modal negara...bersumber dari APBN 2021 sebagaimana ditetapkan kembali dalam rincian APBN 2021," bunyi Pasal 2 ayat (2) PP 110/2021, dikutip Kamis (4/11/2021).
Jika suntikan modal Rp15 triliun berasal dari APBN, Jokowi memberikan Rp45 triliun lainnya bersumber dari pengalihan sebagian saham seri B milik negara kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) dan PT Bank Mandiri Tbk (Persero).
Penambahan penyertaan modal negara tersebut mengakibatkan kepemilikan negara atas saham pada PT BRI dan PT Mandiri masing-masing menjadi paling sedikit 52%. Nilai tambahan PMN tersebut ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan usulan dari menteri BUMN.
"Penambahan penyertaan modal negara...mengakibatkan hak yang melekat pada kepemilikan saham negara atas sebagian saham seri B PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan PT Bank Mandiri Tbk beralih kepada Lembaga Pengelola Investasi," bunyi Pasal 4 PP 111/2021.
Pemerintah membentuk LPI atau Indonesia Investment Authority (INA) berdasarkan UU Cipta Kerja. Pemerintah sebelumnya melalui PP 74/2020 juga telah memberikan modal awal kepada LPI senilai Rp75 triliun, dengan penyetoran modal awal berupa dana tunai minimal Rp15 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyebut pembentukan LPI akan mengurangi ketergantungan pembiayaan pembangunan infrastruktur dari utang. Menurutnya, LPI akan menarik investor untuk membiayai kebutuhan dana untuk membangun infrastruktur nasional yang mencapai Rp6.445 triliun sepanjang 2020-2024. (sap)