Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Isu transfer pricing adalah salah satu aspek yang menjadi perhatian utama dalam upaya peningkatan tax ratio. Pernyataan ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama pada workshop yang digelar Itjen Kemenkeu.
Pada gelaran tersebut, Kepala KPP Madya Batam Achmad Amin yang turut berbagi pengalaman dalam workshop, mengatakan realisasi pajak di KPP Madya Batam dapat tumbuh positif berkat upaya penanganan transfer pricing dan aggressive tax planning.
Amin menceritakan penanganan transfer pricing di KPP Madya Batam dilakukan dalam 3 tahap, yakni pengujian formal transfer pricing documentation (TP Doc) oleh account representative (AR), analisis pendahuluan, dan deep analysis.
Selain itu, pembentukan Gugus Tugas Transfer Pricing oleh DJP semakin menunjukkan keseriusan DJP menangani isu ini. Gugus Tugas Transfer Pricing tersebut dibentuk sebagai upaya menciptakan standar penanganan transfer pricing yang sama di setiap KPP.
Melalui Gugus Tugas Transfer Pricing, Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Yanu Asmadi mengatakan penanganan transfer pricing diharapkan menjadi sesuatu yang lazim dan lumrah dikerjakan oleh seluruh kantor wilayah (kanwil) dan kantor pelayanan pajak (KPP).
Kesungguhan DJP terkait isu transfer pricing juga dapat dilihat dari terbitnya SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran (SE) tersebut mengatur penelitian komprehensif, yaitu penelitian kepatuhan materiel terhadap wajib pajak strategis melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian, salah satunya melalui analisis transfer pricing.
DJP, melalui SE tersebut, juga akan memiliki daftar prioritas pengawasan (DPP) yang disusun oleh Komite Kepatuhan KPP berdasarkan beberapa variabel. Salah satunya wajib pajak yang memiliki risiko penghindaran pajak melalui transfer pricing.
Tak pelak, wajib pajak khususnya bagi wajib pajak multinasional yang banyak melakukan transaksi afiliasi pun dituntut untuk mengikuti berbagai perkembangan isu transfer pricing yang kian menjadi perhatian di Indonesia, termasuk kewajiban penyelenggaraan dan penyimpanan transfer pricing documentation (TP Doc) sesuai kebijakan yang berlaku.
Untuk memberikan pelatihan penyusunan TP Doc secara komprehensif sekaligus secara praktis, DDTC Academy hadir di Kota Surabaya, Jawa Timur untuk mengadakan pelatihan Practical Course: Transfer Pricing Documentation. Pelatihan akan dibawakan oleh Partner Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan dan Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Surabaya Office, yaitu Alfiah Ramadhani dan Fatima Tria Anjani.
Pelatihan akan diadakan pada Sabtu, 24 September 2022, pukul 09.30-17.00 WIB secara eksklusif dan tatap muka di AMG Tower, Kota Surabaya.
Pelatihan ini diracik secara khusus agar peserta dapat memahami konsep transfer pricing sekaligus pengetahuan praktis dalam menyusun TP Doc sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Termasuk di antaranya adalah analisis benchmarking dan pengaplikasian metode-metode transfer pricing. Tak hanya itu, pelatihan telah menyesuaikan dengan pembaharuan terkini sebagaimana dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2022.
Semua peserta seminar akan mendapatkan buku transfer pricing DDTC terbaru, berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional, Edisi Kedua Volume I.
Informasi selengkapnya mengenai practical course TP Doc ini dapat dibaca di sini: Pahami Kiat-Kiat Menyusun TP Doc, Ikuti Practical Course di Surabaya.
Ayo, segera daftarkan diri Anda sekarang pada link berikut ini:
https://academy.ddtc.co.id/practical_course
Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)