LITERATUR PERPAJAKAN

DDTC Resmi Rilis Buku Transfer Pricing Terbaru Edisi Kedua

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 14 Juni 2022 | 15:06 WIB
DDTC Resmi Rilis Buku Transfer Pricing Terbaru Edisi Kedua

Managing Partner DDTC Darussalam dan Senior Partner DDTC Danny Septriadi saat merilis Buku berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak International Edisi Kedua Volume I, Selasa (14/6/2022). 

SURABAYA, DDTCNews – Bersamaan dengan grand launching kantor cabang Surabaya, DDTC resmi merilis buku transfer pricing terbaru pada hari ini, Selasa (14/6/2022).

Buku berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak International Edisi Kedua Volume I merupakan buku ke-16 yang sudah diterbitkan oleh DDTC. Buku ini merupakan edisi kedua setelah 9 tahun edisi pertama dipublikasikan pada 2013.

Buku ini merupakan buah pemikiran dari profesional DDTC dengan editor Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Partner DDTC Fiscal Research and Advisory B. Bawono Kristiaji.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan dalam kurun 2013-2022, lanskap perpajakan internasional dan transfer pricing mengalami perkembangan yang signifikan dan menjadi makin kompleks.

“Sebagai respons atas berbagai perubahan dan perkembangan yang terjadi, buku edisi kedua ini kembali hadir untuk memberikan gambaran lengkap, terkini, dan mendalam mengenai persoalan transfer pricing dalam kerangka pajak internasional,” ujar Darussalam.

Adapun perkembangan yang terjadi ditandai dengan mencuatnya isu alokasi pajak yang lebih adil, reformasi sistem pajak internasional, serta penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting/BEPS) yang menyebabkan berkurangnya pajak terutang, bahkan tidak ada pemajakan sama sekali (double non-taxation).

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Sebagai upaya memerangi isu BEPS, Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) bersama dengan negara G-20 menggagas Proyek Anti-BEPS yang berisikan 15 Rencana Aksi. Praktik manipulasi transfer pricing menjadi salah satu agenda utama yang dibahas dalam proyek ini.

Terdapat 4 Rencana Aksi yang berhubungan langsung dengan isu transfer pricing, yaitu Rencana Aksi 8-10 tentang keselarasan transfer pricing dengan penciptaan nilai dan Rencana Aksi 13 tentang format baru dokumentasi transfer pricing.

OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 dirilis dengan memuat rekomendasi yang terdapat dalam Laporan Akhir Rencana Aksi 8-10 dan 13. Panduan-panduan ini kemudian merevisi OECD Transfer Pricing Guidelines hingga diluncurkan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 .

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Selain itu, praktik transfer pricing di Indonesia turut mengalami perkembangan seiring dengan dikeluarkannya berbagai peraturan dan ketentuan yang mengadopsi perkembangan transfer pricing global.

Terbagi dalam dua volume, volume I dari buku ini memuat 16 bab pertama yang terbagi dalam 4 bagian. Pertama, konsep dasar. Kedua, analisis kesebandingan. Ketiga, metode analisis transfer pricing. Keempat, beberapa isu dalam pengukuran arm’s length.

Sementara itu, Volume II akan memuat 15 bab selanjutnya yang juga terbagi dalam 4 bagian. Pertama, transfer pricing atas transaksi khusus. Kedua, strategi perusahaan dalam transfer pricing. Ketiga, aspek prosedural dan hukum. Keempat, refleksi dan perkembangan kontemporer.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Buku ini disusun dari berbagai literatur, hasil interaksi dengan praktisi dan akademisi yang telah diakui kepakarannya, serta pengalaman penulis dalam praktik transfer pricing di lapangan. Buku ini dapat dijadikan jembatan atas perspektif yang dimiliki masing-masing pemangku kepentingan perpajakan di Indonesia karena posisinya yang netral dan tidak memihak.

Dalam kesempatan grand launching kantor cabang Surabaya, DDTC membagikan buku ini secara gratis kepada seluruh peserta. Pembagian buku secara gratis ini merupakan wujud berbagi pengetahuan (sharing knowledge) yang juga menjadi salah satu core values DDTC.

Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juni 2022 | 00:56 WIB

Bagaimana cara order bukunya?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif