KEBIJAKAN PAJAK

Inspektorat Kemenkeu Mulai Soroti Isu Transfer Pricing, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Juli 2022 | 19:00 WIB
Inspektorat Kemenkeu Mulai Soroti Isu Transfer Pricing, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) mulai mengambil perhatian khusus terhadap isu transfer pricing.

Menurut Itjen Kemenkeu, praktik transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional memiliki risiko tax avoidance yang merugikan penerimaan negara.

"Dengan pengetahuan yang komprehensif diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta memberikan alternatif solusi kepada DJP guna optimalisasi penerimaan pajak dari praktik transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional," ujar Auditor Utama Inspektorat I Diana Malemita Ginting dalam workshop yang digelar Itjen Kemenkeu, dikutip Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Dalam gelaran yang sama, Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan isu transfer pricing adalah salah satu isu yang menjadi perhatian utama dalam upaya peningkatan tax ratio.

"Penanganan isu transfer pricing akan dilaksanakan tata kelolanya secara bersama-sama dan terharmonisasi agar pelaksanaan kegiatannya dapat disimplifikasi tanpa mengurangi tahapan kegiatan dan dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat," ujar Mekar.

Berkaca pada pengalaman dari KPP Madya Batam, penanganan terhadap transfer pricing memiliki potensi meningkatkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Kepala KPP Madya Batam Achmad Amin yang turut berbagi pengalaman dalam workshop mengatakan realisasi pajak di KPP Madya Batam dapat tumbuh positif berkat upaya penanganan transfer pricing dan aggressive tax planning.

Amin menceritakan penanganan transfer pricing di KPP Madya Batam dilakukan dalam 3 tahap yakni pengujian formal TP Docs oleh AR, analisis pendahuluan, dan deep analysis.

"Penanganan tersebut dilakukan melalui sinergi antara AR, fungsional pemeriksa, dan fungsional penilai, serta fungsional pemeriksa yang mulai terlibat dari tahap dua," ujar Amin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk