LITERASI PAJAK

Investor Perlu Tahu Iklim Pajak Domestik, Alih Bahasa Aturan Mendesak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:43 WIB
Investor Perlu Tahu Iklim Pajak Domestik, Alih Bahasa Aturan Mendesak

Thomas Vanhee, pendiri kantor konsultan pajak Aurifer yang bermarkas di Dubai dan Riyadh. 

JAKARTA, DDTCNews - Penerjemahan aturan perundang-undangan di bidang perpajakan ke dalam Bahasa Inggris dinilai makin mendesak. Alasannya, investor perlu tahu dan mendalami beragam ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu, segala kewajiban pajak selama bisnis beroperasi bisa dipenuhi dengan baik.

Thomas Vanhee, pendiri kantor konsultan pajak Aurifer, menyampaikan pemikirannya tentang pentingnya alih bahasa aturan perpajakan sebuah yurisdiksi ke bahasa yang lebih universal, yakni bahasa Inggris. Menurutnya, investor atau pelaku usaha dari luar negeri harus memahami terlebih dulu aspek-aspek perpajakan yang akan 'mengikatnya' ketika menjalankan usaha di Indonesia.

"Kantor saya berada di Dubai. Regulasi di sini semuanya berbahasa Arab. Namun menariknya, penyusunan aturan di Uni Emirat Arab sebenarnya dari bahasa Inggris, baru diterjemahkan ke Arab. Hal ini tentu memudahkan bagi pihak luar untuk memahami ketentuan yang ada," ujar Thomas dalam talk show bertajuk Uncovering Indonesian Tax Regulations through a Digital Platform, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Karenanya, Thomas menyambut baik peluncuran buku elektronik DDTC Indonesian Tax Manual (ITM) 2023 yang dikemas dalam bahasa Inggris. Thomas meyakini terobosan DDTC tersebut bisa membantu masyarakat global, termasuk investor dan pemangku kepentingan untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku di Tanah Air.

"Indonesia merupakan anggota G-20 dengan perannya yang makin besar di kawasan Asean dan dunia. Adanya dokumen perpajakan berbahasa Inggris tentu membantu dunia bisnis untuk melihat seperti apa iklim perpajakan Indonesia," kata Thomas.

Seperti diketahui, DDTC resmi meluncurkan Indonesian Tax Manual (DDTC ITM) 2023. Peluncuran publikasi terbaru DDTC tersebut dikemas dalam bentuk talk show bertajuk Uncovering Indonesian Tax Regulations through a Digital Platform.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

DDTC ITM merupakan buku elektronik (e-book) yang berisi tentang ringkasan peraturan dan berbagai perkembangan terkini terkait dengan perpajakan di Indonesia. DDTC ITM 2023 dapat dibaca secara langsung pada platform Perpajakan ID. Klik di sini.

Dalam peluncuran DDTC ITM, turut hadir Thomas Vanhee selaku pendiri Aurifer, sebuah kantor konsultan pajak peraih penghargaan award-winning boutique tax firm yang didirikan di Dubai dan Riyadh. Pada era reformasi pajak di negara-negara GCC (Teluk), Thomas turut berperan memberikan asistensi kepada perusahaan dalam menghadapi tantangan pajak baru, yaitu pajak penghasilan perusahaan dan PPN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak