PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Insentif Pajak PEN Tersalur Rp15 T, Mayoritas Restitusi PPN Dipercepat

Muhamad Wildan | Jumat, 25 November 2022 | 10:09 WIB
Insentif Pajak PEN Tersalur Rp15 T, Mayoritas Restitusi PPN Dipercepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi insentif pajak untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 18 November 2022 tercatat mencapai Rp15,2 triliun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan mayoritas dari insentif pajak PEN yang terealisasi adalah insentif restitusi PPN dipercepat.

"Restitusi PPN dipercepat sekitar Rp11,2 triliun," ujar Suryo, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Threshold restitusi PPN dipercepat pertama kali dinaikkan dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar pada masa pandemi Covid-19. Insentif tersebut akhirnya dibuat permanen oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 209/2021.

Selanjutnya, DJP mencatat insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% telah terealisasi senilai Rp1,4 triliun pada tahun ini. Insentif ini telah diberikan sejak awal pandemi Covid-19 untuk mendukung cashflow pelaku usaha.

Selain restitusi PPN dipercepat dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, tidak ada insentif pajak PEN yang realisasinya lebih tinggi dari Rp1 triliun.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Secara lebih terperinci, realisasi insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor pada tahun ini tercatat senilai Rp480 miliar, Sedangkan realisasi insentif PPnBM DTP mobil tercatat mencapai Rp408 miliar.

DJP juga mencatat realisasi PPN DTP atas penyerahan rumah atau rumah susun sudah mencapai Rp523 miliar, sedangkan realisasi PPN DTP penyerahan alat kesehatan mencapai Rp420 miliar.

Terakhir, realisasi insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tercatat hanya senilai Rp49 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya