GHANA

Ini Tujuan Pemerintah Teken Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 April 2019 | 11:54 WIB
Ini Tujuan Pemerintah Teken Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Ilustrasi. 

ACCRA, DDTCNews – Pemerintah Ghana telah menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda dengan 10 negara. Penandatanganan ini sebagai upaya pemerintah untuk memberi kepastian kepada investor terkait skema pajak yang lebih stabil dan kondusif.

Asisten Komisaris Bidang Hukum dan Perjanjian Pajak Ghana Revenue Authority Eric Mensah mengatakan perjanjian pajak tersebut melibatkan Belgia, Denmark, Prancis, Inggris, Swiss, Mauritius, Afrika Selatan, Italia, Belanda, dan Jerman.

‘Perjanjian itu ditandatangani dengan tujuan untuk menghapus pajak berganda secara yuridis maupun ekonomi terhadap negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut,” katanya seperti dikutip pada Senin (8/4/2019).

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Pemerintah pun berharap bisa menandatangani lebih banyak perjanjian serupa guna mendorong investasi. Langkah ini diharapkan mampu memfasilitasi transfer keterampilan dan teknologi baik ke dalam Ghana maupun ke luar negeri.

Di samping itu, pemerintah juga telah menandatangani perjanjian pajak serupa dengan Barbados, Republik Ceko, Seychelles, Singapura, Irlandia, Malta, Qatar, dan Maroko. Sayangnya, perjanjian itu belum diimplementasikan.

Saat ini pemerintah telah berdiskusi dengan Iran, Norwegia, Luksemburg, Portugal, Korea, Arab Saudi, Nigeria dan Uni Emirat Arab. Namun, negara-negara ini belum menandatangani perjanjian serupa dengan Ghana.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Hukum Ghana Investment Promotion Center (GIPC) Naa Lamle Orleans-Lindsay mengatakan perusahaannya memiliki mandat untuk memastikan keterampilan secara masuk ke Ghana maupun ke luar negeri.

“Setiap kali perusahaan mentransfer teknologi atau keterampilan, GIPC diberi mandat untuk meninjau, mendaftar, menyimpan catatan, memantau dan memperbarui aplikasi dengan tujuan memastikan kepatuhan terhadap hukum,” papar Orleans-Lindsay.

Deputi Pengawas Keuangan Umum Ghana Immigration Service (GIS) Laud Ofori-Afrifa mengatakan izin kerja dan tempat tinggal para investor saat ini diterbitkan dalam kurun waktu 7 hari. Namun, saat ini tengah diupayakan untuk meminimalkan hingga hanya 24 jam mulai Juni 2019.

Baca Juga:
Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Menurut Ofori-Afrifa, layanan itu akan segera memperkenalkan sistem untuk menghubungkan promosi investasi dan badan pengatur termasuk GIPC, Dewan Zona Bebas, dan Departemen Pencatatan Umum secara elektronik untuk mengurangi durasi pemrosesan dokumentasi.

“GIS telah mengambil langkah-langkah untuk mengeluarkan izin tinggal jangka panjang untuk investor dan ekspatriat utama dari dua hingga delapan tahun tergantung pada faktor-faktor tertentu,” ungkap Ofori-Afrifa, seperti dilansir Ghana Web.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Ghana , P3B
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?