GHANA

Ini Tujuan Pemerintah Teken Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Redaksi DDTCNews
Senin, 08 April 2019 | 11.54 WIB
Ini Tujuan Pemerintah Teken Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Ilustrasi. 

ACCRA, DDTCNews – Pemerintah Ghana telah menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda dengan 10 negara. Penandatanganan ini sebagai upaya pemerintah untuk memberi kepastian kepada investor terkait skema pajak yang lebih stabil dan kondusif.

Asisten Komisaris Bidang Hukum dan Perjanjian Pajak Ghana Revenue Authority Eric Mensah mengatakan perjanjian pajak tersebut melibatkan Belgia, Denmark, Prancis, Inggris, Swiss, Mauritius, Afrika Selatan, Italia, Belanda, dan Jerman.

‘Perjanjian itu ditandatangani dengan tujuan untuk menghapus pajak berganda secara yuridis maupun ekonomi terhadap negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut,” katanya seperti dikutip pada Senin (8/4/2019).

Pemerintah pun berharap bisa menandatangani lebih banyak perjanjian serupa guna mendorong investasi. Langkah ini diharapkan mampu memfasilitasi transfer keterampilan dan teknologi baik ke dalam Ghana maupun ke luar negeri.

Di samping itu, pemerintah juga telah menandatangani perjanjian pajak serupa dengan Barbados, Republik Ceko, Seychelles, Singapura, Irlandia, Malta, Qatar, dan Maroko. Sayangnya, perjanjian itu belum diimplementasikan.

Saat ini pemerintah telah berdiskusi dengan Iran, Norwegia, Luksemburg, Portugal, Korea, Arab Saudi, Nigeria dan Uni Emirat Arab. Namun, negara-negara ini belum menandatangani perjanjian serupa dengan Ghana.

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Hukum Ghana Investment Promotion Center (GIPC) Naa Lamle Orleans-Lindsay mengatakan perusahaannya memiliki mandat untuk memastikan keterampilan secara masuk ke Ghana maupun ke luar negeri.

“Setiap kali perusahaan mentransfer teknologi atau keterampilan, GIPC diberi mandat untuk meninjau, mendaftar, menyimpan catatan, memantau dan memperbarui aplikasi dengan tujuan memastikan kepatuhan terhadap hukum,” papar Orleans-Lindsay.

Deputi Pengawas Keuangan Umum Ghana Immigration Service (GIS) Laud Ofori-Afrifa mengatakan izin kerja dan tempat tinggal para investor saat ini diterbitkan dalam kurun waktu 7 hari. Namun, saat ini tengah diupayakan untuk meminimalkan hingga hanya 24 jam mulai Juni 2019.

Menurut Ofori-Afrifa, layanan itu akan segera memperkenalkan sistem untuk menghubungkan promosi investasi dan badan pengatur termasuk GIPC, Dewan Zona Bebas, dan Departemen Pencatatan Umum secara elektronik untuk mengurangi durasi pemrosesan dokumentasi.

“GIS telah mengambil langkah-langkah untuk mengeluarkan izin tinggal jangka panjang untuk investor dan ekspatriat utama dari dua hingga delapan tahun tergantung pada faktor-faktor tertentu,” ungkap Ofori-Afrifa, seperti dilansir Ghana Web. 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.