MINI TAX HOLIDAY

Pengurangan PPh Badan Direncanakan 60%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 September 2018 | 11:58 WIB
Pengurangan PPh Badan Direncanakan 60%

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Pengurangan pajak penghasilan badan dalam fasilitas mini tax holiday direncanakan sebesar 60%. Namun demikian, pemerintah masih mematangkan rencana insentif pepajakan ini.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan pengurangan pajak sebesar 60% itu sedikit lebih besar dari pembahasan awal sekitar 50%. Pengguna fasilitas ini adalah perusahaan industri pionir dengan investasi di bawah Rp500 miliar.

“Sudah pasti [pengurangan pajak] 60%. Ini kami sebut mini tax holiday,” ujarnya, seperti dikutip pada Jumat (28/9/2018).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Menurutnya, gelontoran insentif libur pajak kecil ini diharapkan dapat melengkapi paket insentif fiskal yang sudah meluncur terlebih dahulu. Namun, tax holiday hingga saat ini hanya diberikan untuk 17 industri pionir dengan minimal investasi Rp500 miliar.

Untuk mini tax holiday, Airlangga memproyeksikan insentif untuk diberikan pada investasi yang berkisar antara Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. Dengan demikian, semua lapisan dapat menikmati fasilitas fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Berbeda dengan tax holiday yang dibatasi pada 17 sektor usaha, hingga saat ini belum ada wacana pembatasan berdasarkan jenis usaha dalam mini tax holiday. “Mau investasi apa, langsung bilang, kami kasih, kami urus,” terangnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024