SRI MULYANI INDRAWATI:

'Ini Situasi yang Extra Ordinary'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 12:11 WIB

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan adalah respons untuk membuat pemerintah lebih siap menghadapi dampak atas wabah virus Corona atau Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) dari 25% menjadi 22% dalam perpu tersebut adalah upaya pemerintah meringankan beban pengusaha akibat virus Corona. Dengan penurunan itu, pemerintah berharap tidak banyak korporasi yang mengalami kebangkrutan hingga melakukan pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga:
Masih Aman, Sri Mulyani Ungkap Rasio Utang Terjaga di 38,79 Persen PDB

“Yang ada di dalam Omnibus Law Perpajakan kita tarik untuk dimajukan di 2020 sebagai bagian dari pengurangan beban pada sektor korporasi sehingga mereka tidak mengalami tekanan untuk kemudian menciptakan PHK atau kebangkrutan,” katanya melalui konferensi video, Rabu (1/4/2020).

Selain itu, Sri Mulyani juga mengungkapkan alasan pemerintah ingin memberlakukan pajak digital melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2020. Ia menilai transaksi elektronik melonjak tajam di tengah virus Corona karena masyarakat mengurangi mobilitas fisiknya.

Oleh karena itu, pemerintah ingin memungut pajak pada perusahaan digital yang mendapat keuntungan besar dari masyarakat Indonesia. “Dengan ada COVID-19 ini sangat besar terjadinya pergerakan transaksi di elektronik karena orang tidak melakukan mobilitas secara fisik,” katanya.

Sri Mulyani mengatakan wabah virus Corona telah sedemikian rupa memicu berbagai krisis di dunia, baik itu ekonomi dan kesehatan. "Kalau kita lihat di berbagai negara, berbagai langkah yang tidak konvensional telah dilakukan, karena ini situasi yang extra ordinary," katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi