JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan adalah respons untuk membuat pemerintah lebih siap menghadapi dampak atas wabah virus Corona atau Covid-19.
Sri Mulyani mengatakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) dari 25% menjadi 22% dalam perpu tersebut adalah upaya pemerintah meringankan beban pengusaha akibat virus Corona. Dengan penurunan itu, pemerintah berharap tidak banyak korporasi yang mengalami kebangkrutan hingga melakukan pemutusan hubungan kerja.
“Yang ada di dalam Omnibus Law Perpajakan kita tarik untuk dimajukan di 2020 sebagai bagian dari pengurangan beban pada sektor korporasi sehingga mereka tidak mengalami tekanan untuk kemudian menciptakan PHK atau kebangkrutan,” katanya melalui konferensi video, Rabu (1/4/2020).
Selain itu, Sri Mulyani juga mengungkapkan alasan pemerintah ingin memberlakukan pajak digital melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2020. Ia menilai transaksi elektronik melonjak tajam di tengah virus Corona karena masyarakat mengurangi mobilitas fisiknya.
Oleh karena itu, pemerintah ingin memungut pajak pada perusahaan digital yang mendapat keuntungan besar dari masyarakat Indonesia. “Dengan ada COVID-19 ini sangat besar terjadinya pergerakan transaksi di elektronik karena orang tidak melakukan mobilitas secara fisik,” katanya.
Sri Mulyani mengatakan wabah virus Corona telah sedemikian rupa memicu berbagai krisis di dunia, baik itu ekonomi dan kesehatan. "Kalau kita lihat di berbagai negara, berbagai langkah yang tidak konvensional telah dilakukan, karena ini situasi yang extra ordinary," katanya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.