PAKET KEBIJAKAN EKONOMI XVI

Ini Rincian Perluasan Fasilitas Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 November 2018 | 15:07 WIB
Ini Rincian Perluasan Fasilitas Tax Holiday

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memasukkan perluasan fasilitas tax holiday dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Lantas apa saja pokok-pokok kebijakan dari fasilitas ini? Berikut uraiannya berdasarkan informasi data Kemenko Perekonomian.

Pertama, kriteria industri pionir tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Kedua, perluasan sektor usaha yang dapat menikmati fasilitas tax holiday mencakup penambahan dua sektor usaha. Dua sektor itu adalah sektor industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan, serta sektor ekonomi digital).

Baca Juga:
Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selain itu, ada penggabungan dua sektor usaha dalam PMK No.35/PMK.010/2018. Kedua sektor itu yakni komponen utama komputer dan komponen utama smartphone menjadi sektor komponen utama peralatan elektronika/telematika.

“Sehingga jumlah sektor usaha yang dapat diberikan tax holiday berubah dari 17 sektor usaha menjadi 18 sektor usaha,” demikian informasi dari Kemenko Perekonomian, yang dikutip pada Jumat (16/11/2018).

Ketiga, penambahan jumlah KBLI dan penyempurnaan beberapa KBLI pada industri pionir. Jumlah KBLI yang ditambahkan sebanyak 70 KBLI, sehingga jumlah KBLI yang mendapat fasilitas tax holiday sebanyak 169 KBLI. Sebelumnya, penerima tax holiday ada 99 KBLI, yang merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 153 KBLI.

Baca Juga:
Filipina Bangun 4 Kawasan Industri Kesehatan, Insentif Pajak Disiapkan

Keempat, penggunaan sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha yang memenuhi kriteria bidang usaha (KBLI), diberi notifikasi mendapat fasilitas tax holiday beserta jangka waktunya oleh sistem OSS. Sistem OSS akan meneruskan ke sistem Ditjen Pajak untuk penerbitan surat keputusan pemberian insentif pajak tersebut.

Perluasan dan penyempurnaan ketentuan terkait tax holiday ini diharapkan mampu meningkatkan investasi serta memperkokoh sektor industri dari hulu ke hilir. Selain itu, proses pengajuan dan pemberian fasilitas tax holidaydiharapkan lebih cepat dan mudah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:45 WIB STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Tren Pemberian Insentif PPh Badan di Dunia dalam Satu Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi