UU CIPTA KERJA

Ini Rancangan Peraturan Pemerintah Penyesuaian Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Senin, 16 November 2020 | 11:33 WIB
Ini Rancangan Peraturan Pemerintah Penyesuaian Pajak Daerah

Tampilan awal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai menyusun aturan turunan ketentuan pajak daerah dan restribusi daerah (PDRD) yang tertuang dalam Pasal 114 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah yang dipublikasikan pada laman uu-ciptakerja.go.id, penyesuaian tarif PDRD disesuaikan dengan program prioritas nasional.

“Pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah (perda),” bunyi Pasal 2 ayat (1) RPP tersebut, dikutip pada Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Pasal 2 ayat (2) menegaskan program prioritas nasional adalah proyek strategis nasional (PSN) yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penyesuaian tarif PDRD pada UU Cipta Kerja sangat terkait dengan pelaksanaan PSN, bukan secara umum.

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) juga memerinci penyesuaian PDRD untuk pelaksanaan PSN dilakukan dengan mempertimbangkan cakupan program prioritas nasional, studi kelayakan, outcome dari PSN, dan pembatasan pemberian fasilitas penyesuian tarif guna menjaga kesinambungan pendapatan asli daerah (PAD).

Penyesuaian tarif PDRD dapat diberikan melalui pengurangan ataupun pembebasan tarif melalui perda atau melalui peraturan presiden (perpres). Adapun perpres yang dimaksud paling sedikit memuat mengenai PSN yang mendapat penyesuaian tarif, jenis PDRD yang disesuaikan, besaran penyesuaian tarif, serta masa mulai berlaku dan jangka waktu penyesuian tarif.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

"Dalam hal jangka waktu penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi yang ditetapkan dalam perpres ... berakhir, tarif ditetapkan dalam perda pajak dan retribusi dapat diberlakukan kembali," bunyi Pasal 2 ayat (7).

Pemerintah mengawasi ketentuan PDRD melalui evaluasi atas rancangan perda PDRD dan pengawasan perda PDRD serta ketentuan turunannnya.

Atas rancangan perda PDRD tingkat provinsi, evaluasi dilaksanakan oleh menteri dalam negeri dan menteri keuangan. Khusus untuk rancangan perda PDRD tingkat kabupaten/kota, evaluasi dilaksanakan oleh menteri dalam negeri dan menteri keuangan sekaligus gubernur. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M